Taufik yakin adiknya tak menerima suap Rp 2 M dari Agung Podomoro
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik nampak serius mengikuti jalannya sidang dugaan suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang menjerat adiknya, mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Taufik yakin adiknya tidak menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Sebab tidak ada bukti yang bisa menjerat Sanusi.
"Insya Allah tidak terbukti. Lagian apa yang mau disuap?" ucap Taufik kepada awak media di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Sanusi dijerat dua kasus oleh KPK, yaitu sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Sanusi terjerat kasus dugaan suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utata Jakarta (RTRKSP). Dia didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asistennya Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi pembahasan pada Raperda Reklamasi.
Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang, dan sejumlah aset Sanusi telah disita oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa aset tersebut di antaranya bangunan Mohamad Sanusi Center yang terletak di kawasan Condet, Jakarta Timur. Rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan. Unit apartemen di kawasan Soho Pancoran, Jakarta Selatan. Serta aset Sanusi di Vimala Hills, Gadog, Bogor. Untuk kendaraan yang telah disita antara lain mobil Audi dan Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pun memberikan sedikit bocoran hasil dari berita acara pemeriksaan tentang peran dari orangtua Ronald Tannur tersebut.
Baca SelengkapnyaAditya Zoni, adik Ammar Zoni ternyata siap memberikan bantuan finansial untuk membiayai kehidupan kedua keponakan dari kakaknya.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaTerdapat pengakuan jujur prajurit yang ternyata menarik perhatian. Ia mengungkap bahwa dalam keluarga kecilnya, istri justru lebih galak.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang kakek yang menolak diberi uang karena alasan akhirat.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca Selengkapnya