Taufiqurrahman tegaskan KY punya wewenang kritik keputusan hakim
Merdeka.com - Komisioner Taufiqurrahman Syahuri menegaskan telah bersikap tepat dengan mengkritik Hakim Sarpin dan menyebutnya merusak tatanan hukum lantaran mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Malah, Taufiqurrahman merasa bingung dirinya ditetapkan tersangka usai keputusan pleno Komisi Yudisial menjatuhkan hukuman etik selama enam bulan atas keputusannya tersebut.
"Kan hasil pleno yang ditanggapi saat belakangan, tapi saya diadukan karena komentar sebelum pleno," kata Taufiqurrahman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Taufiqurrahman tak ada yang salah dengan komentarnya itu. Sebab, hal itu sesuai dengan tugas Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi keputusan hakim.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
"KY itu beda dengan pengadilan. Kalau pengadilan hakim tidak boleh komentar sebelum diputuskan maupun sudah diputuskan," kata dia.
Dia pun prihatin dengan kasus yang menjeratnya tersebut. Keprihatinannya lantaran kasus yang menimpanya bisa menjerat pihak lain padahal sesuai dengan tugas lembaga tersebut.
"Jadi, ini sangat terkait dengan tugas kelembagaan, saya prihatin bisa saja lembaga lain mengalaminya saat menjalankan tugas. Misalnya saat DPR menjalankan tugas, dia marah dengan bupati yang tidak menjalankan anggaran dengan baik, bupati sakit hati dan lapor DPR ke Bareskim," pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaKY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari merasa keberatan terkait pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca Selengkapnya