Tawarkan Jasa Prostitusi Online, Muncikari di Bandung Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisial FM ditangkap karena diduga menjadi muncikari. Pria 20 tahun ini menawarkan perempuan sebagai teman kencan melalui aplikasi percakapan.
Tersangka pun sering memanfaatkan apartemen untuk disewa untuk menunjang bisnisnya. Dalam kasus ini, polisi turut menjadikan enam orang perempuan sebagai saksi. Mereka didampingi oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan kasus ini terungkap diawali laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi online. Lapiran tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang sering melakukan pengemis online? Saat ini banyak konten kreator yang sering mengunggah video mengemis online di akun media sosialnya seperti Tiktok, Instagram, Short Youtube.
-
Bagaimana cara wanita menawarkan jasa pacar jalanan? Di sebelah stasiun kereta bawah tanah di Shenzhen, seorang wanita muda mendirikan kios dengan tanda yang tertulis 'Satu yuan (Rp2.200) untuk pelukan, 10 yuan Rp22.000) untuk ciuman, 15 yuan (Rp33.000) untuk menonton film bersama.'
-
Apa saja yang ditawarkan jasa pacar jalanan? Para wanita muda dilaporkan terlihat menjual pelukan, ciuman, dan kebersamaan mereka di kios-kios pinggir jalan, yang memicu kembali wacana media sosial yang tersebar luas tentang ekonomi persahabatan berbayar.
-
Apa yang dimaksud dengan mengemis online? Mengemis atau meminta-minta merupakan kebiasaan yang kurang baik untuk dilakukan karena dapat menjatuhkan murû’ah (martabat dan harga diri) seseorang. Termasuk aktivitas yang dikenal pengemis online di media sosial yang mana mereka tujuannya terdapat unsur murni meminta atau melalui sindiran dengan menggunakan kata kiasan, meskipun tidak secara sharîh (eksplisit).
"Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap FM berusia 20 tahun sebagai tersangka kasus perkara dugaan prostitusi online di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9).
“Tersangka menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat. Setiap wanita dikenakan tarif mulai dari Rp250 ribu. Beberapa wanita ini (yang diamankan sebagai saksi) bagian dari grup Michat-nya," ia melanjutkan.
Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Di tempat yang sama, FM mengaku bahwa praktik menawarkan perempuan tersebut sudah dijalankan selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dari setiap transaksi, tersangka mendapat bayaran di kisaran Rp50 ribu.
"(Bayaran) dari tamu kadang dikasih Rp50 ribu atau rokok. Saya megang akun Michat," ucap dia singkat.
Ungkap Puluhan Kejahatan Jalanan
Di sisi lain, jajaran Polrestabes Bandung mengungkap 45 kasus kejahatan jalanan semacam curas, curat hingga curanmor, selama sepekan di awal September 2021. Dari kasus tersebut, 31 orang tersangka ditangkap.
“Beberapa di antaranya ada kasus curanmor dan Curas, para pelaku ini membekali diri dengan senjata tajam saat beraksi. Barang bukti yang berhasil disita ada 10 motor, beberapa ponsel dan belasan senjata tajam,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan potensi kejahatan yang terjadi di jalanan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian saat mendapat informasi saat melihat atau mengalami tindak kejahatan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaMami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaTersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca Selengkapnya