Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tawarkan layanan 'kuda lumping', tempat spa di Bali digerebek

Tawarkan layanan 'kuda lumping', tempat spa di Bali digerebek PSK Spa Online digrebek. ©2017 Merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Satuan polisi di Polda Bali menggerebek Praja Spa yang berlokasi di Denpasar, Bali. Sensasi pijat esek-esek ditawarkan di spa ini lewat jaringan online.

Selain wajah dari wanita di Spa ini dipromosikan, juga dilengkapi dengan tarif layanan 'kuda lumping'. Di Spa ini, polisi hanya mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial IM (37/L), DK (29/L) dan AY (32/P).

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, pihaknya bisa menangkap pelaku berawal dari giat Cyber Patrol Unit Cyber Crime di internet. Didapatkan sebuah akun Facebook yang memasarkan spa plus-plus.

"Dari sana kami menelusurinya. Dan ternyata benar ini prostitusi yang berkedok pijat. Dalam Facebook tersebut ada foto-foto perempuan yang ditawarkan oleh para tersangka ini," ungkapnya, Selasa (14/3).

Selain mengamankan marketing dan pemiliknya, pihaknya mengaku sempat mengamankan 18 terapis dan 2 orang pelanggan.

"Terapisnya mereka kami jadikan saksi. Statusnya mereka adalah korban. Selama ini perempuan yang menjadi terapis ada dari Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta," ungkapnya.

Pihaknya mengatakan, spa tersebut telah beroperasi selama dua tahun. "Tarifnya dari Rp 350 ribu sampai Rp 2 juta. Pelanggannya semua kalangan, tidak terbatas,"ujarnya.

Barang bukti yang diamankan ada 1unit komputer, 1 buah Router WIFI, 2 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, beberapa kondom, gel (pelumas) dan obat kuat serta seprai.

Tiga tersangka tersebut dikenai Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang - undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka juga disangkakan ke Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta maksimal Rp 6 miliar," pungkas Kendey. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gerebek Prostitusi Lelaki Sesama Jenis Berkedok Tempat Spa di Bali Favorit Bule-Bule
Polisi Gerebek Prostitusi Lelaki Sesama Jenis Berkedok Tempat Spa di Bali Favorit Bule-Bule

Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Suami Istri Asal Australia Buka Bisnis Spa Esek-Esek di Bali, Tamunya Bule dan Tarifnya Fantastis
Suami Istri Asal Australia Buka Bisnis Spa Esek-Esek di Bali, Tamunya Bule dan Tarifnya Fantastis

Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.

Baca Selengkapnya
Kronologi Selebgram Bali Tersangka Kasus Prostitusi Dijemput Paksa Usai Mangkir Pemeriksaan
Kronologi Selebgram Bali Tersangka Kasus Prostitusi Dijemput Paksa Usai Mangkir Pemeriksaan

S terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Viral Grup Telegram Jajakan PSK Bule di Bali, Ini Respons Polisi
Viral Grup Telegram Jajakan PSK Bule di Bali, Ini Respons Polisi

Grup itu tidak hanya menyediakan PSK bule di wilayah Bali, tetapi juga ada di Thailand.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Gambar & Tulisan Ini Kode Narkoba Jaringan Hydra di Bali, Ditemukan di Banyak Tembok
Terungkap! Gambar & Tulisan Ini Kode Narkoba Jaringan Hydra di Bali, Ditemukan di Banyak Tembok

Kode atau petunjuk berkaitan dengan website hydra tersebut dibuat para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik narkoba di Bali beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya
Butuh Uang, Delapan Selebgram Nekat Promosikan Judi Online Berujung Ditangkap Polda Bali
Butuh Uang, Delapan Selebgram Nekat Promosikan Judi Online Berujung Ditangkap Polda Bali

Modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui media sosial . Keuntungan didapat mulai dari Rp500 ribu Rp60 juta.

Baca Selengkapnya
Kronologi Selebgram Cantik Terseret Dugaan Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali & jadi Tersangka
Kronologi Selebgram Cantik Terseret Dugaan Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali & jadi Tersangka

Dalam menjalankan bisnisnya, spa ini mengenakan tarif Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sedangkan pelanggannya WNI juga WNA.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Video Bule Mesum di Pantai Viral, Penyebar Diduga Ingin Rusak Citra Pariwisata Bali
Video Bule Mesum di Pantai Viral, Penyebar Diduga Ingin Rusak Citra Pariwisata Bali

Polisi mencari penyebar video pasangan bule mesum di pantai yang viral di media sosial. Pelaku diduga sengaja merusak citra pariwisata Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap

Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca Selengkapnya
TikTokers Sadbor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
TikTokers Sadbor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Polisi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, yakni Gunawan 'sadbor' atas dugaan promosi situs judi online.

Baca Selengkapnya