Tawuran Geng Ascob Vs ABR Berujung Maut, 9 Orang jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi mengungkap kasus tawuran berujung maut yang terjadi antara dua kelompok di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/5) lalu. Seorang remaja tewas akibat tawuran tersebut.
"Antara kelompok Ascob dengan kelompok ABR, anak bangka Raya. Jadi ini ada 2 kelompok yang bertikai mengakibatkan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandy Idrus saat jumpa pers, Selasa (30/5).
Irwandy mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti. Polisi akhirnya menetapkan 9 orang tersangka, di antaranya 5 masih anak di bawah umur dan 4 lainnya dewasa.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Kapan pertama kali tawuran pelajar di Jakarta tercatat? Menurut Hendi, tawuran pelajar yang pertama kali tercatat dalam koran adalah terjadinya tawuran pelajar di depan Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia.
-
Apa penyebab utama tawuran pelajar di Jakarta? Tidak ada alasan yang jelas mengapa sering terjadi tawuran antar pelajar di Jakarta. Namun biasanya penyebab utama tawuran adalah adanya singgungan antar pelajar, seperti saling ejek, saling hina, dan mengaku paling menguasai wilayah yang dilalui pelajar dari sekolah lain.
-
Di mana tawuran pelajar biasanya terjadi di Jakarta? Biasanya tawuran antar pelajar terjadi di rute berangkat dan pulang sekolah.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka adalah ARA; ARK; DAS; AA; dan HD yang masih kategori anak. Sementara untuk pelaku dewasa yaitu; AR; F; AR alias H; dan RPC dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana, Pasal 355 ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP. kedua, Pasal 355 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Sehingga dengan harapan menimbulkan efek 'beterens' bagi kelompok maupun orang lain yang ingin melakukan perbuatan serupa. Ini adalah kelompok yang dari pihak para pelaku yang melakukan pemukulan ataupun penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggal dunia," bebernya.
Kronologi Kejadian
Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi menjelaskan kronologi kejadian berawal pada 17 Mei 2023. Dengan pesan lewat media sosial dari kelompok Ascob ke kelompok ABR menantang tawuran.
"Dalam isi DM nya tersebut mengajak duel atau melakukan tawuran para tersangka ini. Kemudian menerima pesan yang juga intinya menerima tantangan akhirnya mereka sepakat untuk melakukan duel atau tawuran tersebut," ujarnya.
Dari ajakan itu, berujung dua kelompok Ascob dab ABR bertemu di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
"Sesampainya di TKP sembilan orang ini kemudian melakukan tawuran dengan kelompok pihaknya korban ada sekitar tujuh orang namun dari pihak korban kemudian mundur tersisalah satu korban," ujarnya.
"Nah, korban yang tersisa inilah yang kemudian mendapat luka akibat tebasan senjata tajam jenis celurit dari pelaku di daerah perut sebelah kanannya. Kemudian setelah selesai melakukan penyerangan tersebut para pelaku kemudian meninggalkan TKP dan berpencar," tambahnya.
Setelah mengetahui, korban yang ditebas itu meninggal dunia, para tersangka itu pun langsung berpencar, agar terhindar dari kejaran polisi. Namun dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap para tersangka.
"Pagi harinya mereka mendapat informasi bahwa korban yang semalam atau dini hari itu telah meninggal dunia, sehingga mereka sepakat untuk melarikan diri. Nah dari 9 orang tersebut, kami melakukan penangkapan di empat lokasi yang berbeda," ungkapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaTawuran maut ini berawal ketika salah satu anggota Geng Pacing Never Die mengadukan kepada temannya telah diserang oleh sekelompok orang dari Geng BOW Blok M.
Baca SelengkapnyaSelang tiga hari, dua dari tujuh mayat itu kemudian berhasil teridentifikasi oleh pihak Dokkes RS Polri Kramatjati. Sementara lima sisanya masih didalami.
Baca SelengkapnyaPelaku dan barang bukti sajam dibawa ke Mako Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaPolisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 15 orang, tiga di antaranya jadi tersangka karena membawa senjata tajam
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaAdapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Baca Selengkapnya