Tawuran di Cilandak Pecah Gara-Gara Provokasi, 5 Pelaku Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polres Jakarta Selatan menangkap 5 pelaku tawuran di Cilandak. Pelaku yang diamankan seluruhnya merupakan pelajar yakni AA (15), IS (16), KR (15), RP (14) dan MAF (16).
"Tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang yang seluruhnya adalah pelajar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, Rabu (18/9).
Awal mula kejadian, kata Bastoni, bermula saat AA mendapatkan ajakan tawuran pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 20.00 Wib. Kemudian AA pun memberitahukan kepada temennya KR yang kemudian memberitahukan kepada teman-teman lainnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Ajakan tawuran tersebut dibalas melalui aplikasi chatting dengan kesepakatan lokasi di TKP. Selanjutnya, pada pukul 01.15 kelompok korban sudah menunggu di lokasi, kemudian kelompok tersangka langsung mendatangi dan menyerang korban yang saat itu juga sudah siap-siap memukul," jelasnya.
Namun, tersangka AA lebih dahulu melakukan pembacokan kepada korban yakni Fikri Abdar hingga terjatuh. Melihat korbannya terjatuh, para tersangka kemudian mencoba melarikan diri.
"Saat para tersangka akan melarikan diri, anggota Polsek Cilandak datang dan mengamankan para tersangka ke mako Polsek Cilandak dan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu celurit gagang kayu dan satu tas warna putih.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP ANdi Sanjaya menambahkan pemicu tawuran adalah provokasi sesama temannya.
"Faktor pendidikan dan lingkungan pengawasan ortu atau keluarga menjadi faktor pentingnya. Karena tidak ada penyebab sebelumnya tawuran tersebut," tambahnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTawuran antar-warga kerap terjadi berulang di lokasi dekat pasar gembrong
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaMelihat korban terkapar dengan kondisi luka, pelaku RS kemudian melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaEnam pelakutawuran di Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi. Mereka diduga membacok dan menyiram rivalnya dengan air keras.
Baca Selengkapnya