Tayangkan ciuman bibir, Kompas TV disemprit KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperingatkan Kompas TV karena lembaga penyiaran itu telah menayangkan adegan ciuman bibir. Adegan itu muncul dalam program siaran 'Cerita Hati' yang ditayangkan Kompas TV pada 21 Mei 2015 pukul 10.22 WIB.
Dalam surat peringatannya tertanggal 15 Juni 2015, KPI menilai Kompas TV tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan adegan ciuman bibir yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan potongan gambar/foto Pangeran Charles dan Putri Diana yang sedang berciuman bibir. "Muatan demikian (ciuman bibir) tidak dapat ditampilkan sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012," demikian surat peringatan KPI nomor 581/K/KPI/06/15 yang ditampilkan di situs resminya, Selasa (16/6).
-
Kenapa ciuman dan bersedap-sedapan dilarang? Selama ihram, dilarang melakukan ciuman atau kontak fisik dengan syahwat kepada suami atau istri. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian ibadah haji.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Di mana kebijakan pelukan 3 menit diterapkan? 'Waktu pelukan maksimal tiga menit,' tertera pada tanda peringatan di luar terminal.
-
Mengapa orang Islam tidak boleh berjabat tangan dengan lawan jenis? Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
-
Apa itu ciuman? Sebuah penelitian mencoba mengupas secara tuntas bagaimana awal mula orang-orang melakukan ciuman. Mengutip IFLScience, Kamis (31/10), sebagaimana diketahui, ciuman menjadi cara yang serbaguna untuk menunjukkan kasih sayang, keintiman, dan barangkali bagi sebagian negara mencerminkan rasa hormat.
"Apabila saudara ingin menampilkan tayangan terkait tokoh tersebut saudara dapat menggunakan potongan gambar/foto lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Setelah memberikan peringatan, KPI juga meminta Kompas TV melakukan evaluasi internal terhadap program 'Cerita Hati' sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lain.
Selain itu, KPI juga menyampaikan teguran tertulis kepada Trans TV karena program siaran 'Sexy Magic' pada 29 Mei 2015 pukul 21.41 WIB menampilkan secara eksplisit Deddy Corbuzier mematikan korek api yang sedang menyala dengan menggunakan lidah. Tayangan dengan muatan berbahaya tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh khalayak remaja yang menonton.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran."
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca Selengkapnya