TB Hasanuddin: Perpres Jokowi tentang Kemenhan cacat hukum!
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menuding Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cacat hukum. Sebab, landasan hukumnya hanya mencantumkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Sebaiknya Perpres Nomor 58 Tahun 2015 direvisi agar tidak bertabrakan dengan undang undang yang ada," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).
Perpres ini memuat kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Di sisi lain, menurut Hasanuddin, pada pasal 4 ayat 1 dan 17 UUD 45, hanya menyangkut tentang presiden sebagai pemegang pemerintahan. Kemudian presiden dalam memegang pemerintahan itu dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya.
"Seharusnya yang menjadi acuan adalah pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan atau kedudukan TNI. UU yang dijadikan landasan seharusnya UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," tuturnya.
Dengan tidak mencantumkan kedua UU ini, lanjut Hasanuddin, maka Perpres Nomor 58 telah menabrak pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara khususnya pasal 16 ayat (6), yakni "menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI."
"Tanpa mencantumkan UU Nomor 3 tahun 2002 maka kewenangan Kemenhan telah diamputasi khususnya dalam mengelola kebijakan pembinaan dan anggaran di TNI. Kemudian dalam perpres Nomor 58 tahun 2015 pasal 49 ayat 1, untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan atas pertahanan," ungkapnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa selama ini Athan di bawah kendali KABAIS TNI karena sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 6 (1) a, fungsi TNI adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dari luar dan dalam negeri.
"Untuk mendeteksi ancaman dari luar, maka TNI menempatkan Athannya di luar negeri yang salah satu tugasnya adalah melakukan operasi intelejen. Dengan ditariknya Athan ke Kemenhan maka fungsi operasi intelejen dilakukan oleh Kemenhan, lalu data intelejen luar negeri yang dibutuhkan TNI dalam melaksanakan fungsinya dari mana?" pungkasnya.
Bagi Politikus PDIP ini, pasal 49 Perpres Nomor 58 juga bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen Negara, dalam pasal 11, fungsi intelijen pertahanan dan atau militer diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia.
"Jadi operasi intelejen dilakukan oleh TNI bukan oleh Kementerian Pertahanan," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan mendapat pertanyaan terkait pernyataannya saat debat capres kemarin.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca Selengkapnya