Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TB Hasanuddin: Perpres Jokowi tentang Kemenhan cacat hukum!

TB Hasanuddin: Perpres Jokowi tentang Kemenhan cacat hukum! TB Hasanuddin. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menuding Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cacat hukum. Sebab, landasan hukumnya hanya mencantumkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Sebaiknya Perpres Nomor 58 Tahun 2015 direvisi agar tidak bertabrakan dengan undang undang yang ada," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).

Perpres ini memuat kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan.

Di sisi lain, menurut Hasanuddin, pada pasal 4 ayat 1 dan 17 UUD 45, hanya menyangkut tentang presiden sebagai pemegang pemerintahan. Kemudian presiden dalam memegang pemerintahan itu dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya.

"Seharusnya yang menjadi acuan adalah pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan atau kedudukan TNI. UU yang dijadikan landasan seharusnya UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," tuturnya.

Dengan tidak mencantumkan kedua UU ini, lanjut Hasanuddin, maka Perpres Nomor 58 telah menabrak pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara khususnya pasal 16 ayat (6), yakni "menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI."

"Tanpa mencantumkan UU Nomor 3 tahun 2002 maka kewenangan Kemenhan telah diamputasi khususnya dalam mengelola kebijakan pembinaan dan anggaran di TNI. Kemudian dalam perpres Nomor 58 tahun 2015 pasal 49 ayat 1, untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan atas pertahanan," ungkapnya.

Hasanuddin menegaskan bahwa selama ini Athan di bawah kendali KABAIS TNI karena sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 6 (1) a, fungsi TNI adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dari luar dan dalam negeri.

"Untuk mendeteksi ancaman dari luar, maka TNI menempatkan Athannya di luar negeri yang salah satu tugasnya adalah melakukan operasi intelejen. Dengan ditariknya Athan ke Kemenhan maka fungsi operasi intelejen dilakukan oleh Kemenhan, lalu data intelejen luar negeri yang dibutuhkan TNI dalam melaksanakan fungsinya dari mana?" pungkasnya.

Bagi Politikus PDIP ini, pasal 49 Perpres Nomor 58 juga bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen Negara, dalam pasal 11, fungsi intelijen pertahanan dan atau militer diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia.

"Jadi operasi intelejen dilakukan oleh TNI bukan oleh Kementerian Pertahanan," tutupnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Keras Kecam Putusan Batasan Usia Capres Cawapres: Cacat!
VIDEO: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Keras Kecam Putusan Batasan Usia Capres Cawapres: Cacat!

Capres Anies Baswedan mendapat pertanyaan terkait pernyataannya saat debat capres kemarin.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum
Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum

Mahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya