TB Hasanuddin sepakat Wakil Panglima TNI teruskan tupoksi Kasum
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin tidak mempermasalahkan niatan Panglima TNI yang menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima dan menghapus jabatan Kepala Staf Umum (Kasum). Asalkan memiliki kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama dengan Kasuma atau dengan kata lain, tupoksi Wakil Panglima tidak setara dengan Panglima TNI.
"Kewenangannya seperti apa harus dijelaskan. Selama Wakil Panglima itu sama seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI tidak ada masalah," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
Namun, dia berharap tupoksi Wakil Panglima harus dibawah Panglima TNI atau tidak sama apalagi melebihi wewenang Panglima TNI. Sebab, dipastikan akan timbul matahari kembar di pucuk pimpinan TNI.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Apa penghargaan yang diterima Panglima TNI? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Bagaimana proses pemilihan Panglima TNI? 'Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU,' imbuhnya.
Selain itu, Panglima TNI harus menjadi perpanjangan tangan perintah dari Presiden terkait tugas pertahanan negara. Pasalnya, kata dia, hanya Panglima TNI saja yang berhak.
"Perintah presiden menggunakan kekuatan itu kan harus jelas ke siapanya," ucapnya.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini mengaku sepakat dengan penjelasan Kapuspen TNI yang menyebut pos Wakil Panglima akan diisi oleh jenderal bintang tiga.
"Tapi kalau bintang empat nanti timbul pertanyaan kok jadi banyak yang bintang empat," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi Wakil Kasad kosong setelah Jenderal Agus Subiyanto diangkat menjadi Kasad.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin mewanti-wanti Panglima agar prajurit TNI agar netral saat Pilkada
Baca SelengkapnyaRapat paripurna DPR mengesahkan Jenderal Agus Subiyanto menjabat Panglima TNI
Baca SelengkapnyaSosok pengganti Yudo, merupakan Kasad TNI Jenderal Agus Subiyanto yang baru dilantik Rabu pekan lalu.
Baca SelengkapnyaSurat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 sebagaimana dibenarkan oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal pencalonan Kasad Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaBerbagai masalah ditanyakan anggota dewan kepada Panglima dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaDPR resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI
Baca SelengkapnyaMayjen Hasan merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang besar Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.
Baca SelengkapnyaPengangkatan Kasad baru tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI sudah mengantongi nama yang akan menjabat posisi Wakasad
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto akan menjabat sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun.
Baca Selengkapnya