Teatrikal FPI: Habib Rizieq jadi hakim dan bakar Hary Tanoe
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) dan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi teatrikal menghukum Hary Tanoe dan Gubernur Bali Made mangku Pastika. Aksi yang mereka lakukan di depan MNC Tower itu menggunakan boneka jerami seukuran pria dewasa yang di beri foto Hary Tanoe dan Gubernur Bali.
"Kapolri bungkam, DPR, MPR, tentara, semua diam. Maka pada hari ini kami ambil alih kekuasaan negara, dan para tokoh dan umat Islam menugaskan untuk mengambil menyidang yang terlibat dalam ajang Miss World," ujar Habieb Riziq yang berperan sebagai hakim pengadilan, Jumat (6/9).
Riziq selanjutnya memberikan hukuman kepada 'Hary Tanoe' yaitu menjatuhkan hukuman tusuk jantung. Oleh sang eksekutor, 'Hary Tanoe' selanjutnya ditusuk bagian jantungnya menggunakan bambu.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang menendang Hanafi? Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial tik tok. Peristiwa itu bermula saat pemain dari Kabupaten Blitar mencetak gol ke gawang Kota Malang melalui titik putih atau penalti. Para pemain futsal Kabupaten Blitar merayakan gol tersebut dengan selebrasi sujud syukur. Tidak disangka saat Hanafi, pemain futsal Kabupaten Blitar melakukan sujud syukur tiba-tiba ada seorang pemain lawan yang menendangnya dengan keras.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Selanjutnya 'Hary Tanoe' digantung dan dikerek ke atas. Selanjutnya 'Hary Tanoe' dibakar oleh sang eksekutor.
Riziq menambahkan pada Senen (9/9) akan menantang Kapolri. Riziq akan melaporkan Hary Tanoe lantaran dalam website Miss World terpampang kontestan berpose syur.
"Hary Tanoe harus ditangkap," katanya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarsum kini dirujuk ke RS Jiwa Cisarua, Bandung setelah sebelumnya dirawat di RSUD Ciamis.
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaYuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaBerikut rayuan maut dan janji manis Ketua KPU Hasyim Asyari ke korban asusila.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAdapun eksekusi rumah milik Rasich Hanif diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaDKPP mengungkapkan perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaSelama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya