Tebang pohon durian, 3 pria paruh baya di Samarinda ditangkap polisi
Merdeka.com - Tiga kakek di Samarinda, Kalimantan Timur, dipenjara gara-gara menebang pohon durian, di areal perusahaan PT Kalamur. Kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ketiga kakek itu, tinggal di kelurahan Loa Buah, kecamatan Sungai Kunjang, masing-masing bernama Indra (59), Junaidi (42) dan Agus (46). Ketiganya diamankan aparat Polsekta Sungai Kunjang, Sabtu (4/6) lalu, berdasarkan laporan perusahaan PT Kalamur.
"Ya ada banyak pohon yang ada di areal perusahaan. Di antaranya pohon Sengon. Tapi mereka memotong pohon durian," kata Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Iptu Heru Santoso, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/6) malam.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Dimana PT MDA menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diana mengklaim lahan tersebut adalah lahan konsesi sah milik MDA.'Itu lahan konsesi sah milik MDA yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
-
Siapa yang diduga menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diduga orang yang menebang pohon cengkeh milik warga adalah utusan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Heru menerangkan, dugaan pencurian yang dilakukan ketiga orang itu sebelumnya memang dilaporkan pihak perusahaan. Ketiganya menggunakan alat pemotong chainsaw, yang kini juga menjadi barang bukti yang diamankan di kepolisian.
"Yang menebang adalah Indra. Keterangan perusahaan, itu pohon produktif yang berada di areal perusahaan," ujar Heru.
"Para pelaku memotong pohon durian itu, untuk membuat jembatan. Itu adalah alibinya Pak RT (tersangka Indra)," tambah Heru.
Masih dari laporan PT Kalamur, sebagaimana tertera, perusahaan menderita kerugian sekitar Rp 35 juta, akibat ulah ketiganya memotong pohon di areal perusahaan mereka.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 362 KUHP. Ancamannya pidana 5 tahun penjara," pungkas Heru.
Dalan keterangannya kepada kepolisian, pelaku sempat memohon agar perbuatan mereka, tidak terus terseret ke meja pengadilan. Mereka beralasan, pohon yang mereka potong adalah pohon yang sudah tidak lagi produktif alias pohon mati. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaAlhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca Selengkapnya