Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tebang Pohon Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Takalar Dihukum 1 Tahun Penjara

Tebang Pohon Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Takalar Dihukum 1 Tahun Penjara Barang bukti hasil penebangan pohon di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Ko'mara. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Takalar Muh Jabir alias Daeng Bonto terbukti bersalah menebang pohon tanpa izin di kawasan Suaka Margasatwa Ko'mara, Takalar, Sulawesi Selatan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua anggota, Zulkifli dan Faizal Akbaruddin Taqwa. Putusan dibacakan, Senin (14/6) lalu.

"Menyatakan Terdakwa H Muhammad Jabir alias Daeng Bonto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (18/6).

Orang lain juga bertanya?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan."

Dalam putusan majelis hakim, Jabir tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara terkait barang bukti, seperti lima potong kayu jenis bayur, pulai, biraeng, damar, dan talise, dirampas untuk dimusnahkan.

"Satu eskavator Merek Hyundai Tipe Robex 210 7-H No. 61N10701Y0045-26 warna kuning dirampas untuk negara. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tertulis dalam kutipan putusan itu.

Sekadar diketahui, Muh Jabir bersama Baharuddin daeng Nyonri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020. Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah merusak kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Muh Jabir didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan
Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan

Berkas perkara ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Sekretaris DPRD Takalar jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut
Sekretaris DPRD Takalar jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. FS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya