Tebar ujaran kebencian, Pimred media online di Palembang ditangkap
Merdeka.com - Jajaran Polresta Palembang menangkap seorang warga berinisial FK (50) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ungkap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan media sosial.
Pelaku diringkus di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam. Sebelumnya, polisi menerima aduan dari pihak yang dirugikan akibat ulah pelaku.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, tersangka bekerja sebagai pemimpin redaksi media online di Palembang. Dia menggunakan media sosial Facebook pribadinya untuk menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terhadap orang tertentu.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tersangka ingin menyudutkan orang-orang tertentu, mencemarkan nama baik seseorang dan berita hoax lewat Facebook. Dari aduan, tersangka kita tangkap," ungkap Zulkarnain, Jumat (9/3).
Dari keterangan sementara, kata Zulkarnain, tersangka melakukan kejahatan tersebut lantaran dendam. Lalu, tersangka meluapkan emosinya dengan cara menulis kata-kata kotor di media sosial.
"Ya motifnya dongkol, kesal, tapi tidak tahu kesalnya kenapa dan siapa sasarannya. Yang jelas, kalimat yang ditulisnya sudah masuk ranah pidana," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Barang bukti disita satu unit laptop, dua unit handphone, dan beberapa kalimat ujaran kebencian.
"Saya sesalkan kejadian seperti ini apala tersangka Pemred media online. Apa untungnya seperti itu, ini jadi pelajaran bagi masyarakat umum," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Baca Selengkapnya