Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teddy Minahasa akan Sampaikan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa akan Sampaikan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4). Adapun agenda yang akan dilangsungkan yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

"Jadwal sidang Teddy Minahasa, Kamis (13/4) pukul 09.00 WIB pembacaan pleidoi/pembelaan diri terdakwa," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat.

Pembacaan nota pembelaan Teddy usai dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram".

Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, mantan Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita, dengan harga yang sudah di sepakati.

Alhasil Dody pun membawa sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Jual beli barang haram itu pun terhendus Kepolisian dengan menyasar penangkapan, mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Senin 29 Juli 2024, Benny Ramdhani Dipanggil Bareskrim Terkait Bos Judi Online Inisial T
Senin 29 Juli 2024, Benny Ramdhani Dipanggil Bareskrim Terkait Bos Judi Online Inisial T

Listyo mengatakan, Benny diharapkan bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini
Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini

Penyidik terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Lapas Bandung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polisi Perlihatkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Kejutan Polisi Perlihatkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon

Sandi juga mengeluarkan foto pemeriksaan Saka Tatal saat menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi

Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.

Baca Selengkapnya