Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teddy Minahasa Bacakan Nota Pembelaan pada 13 April 2023

Teddy Minahasa Bacakan Nota Pembelaan pada 13 April 2023 Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan Irjen Teddy Minahasa telah selesai digelar di PN Jakarta Barat. Pihak kuasa hukum pun meminta jadwal untuk mengajukan nota pembelaan pada 13 April 2023 mendatang.

Mulanya, Ketua Hakim, Jon Sarman memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Teddy, Hotman Paris untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio. Lantas Hotman pun meminta agar waktu peledoi dalam kurung waktu dua Minggu.

Meskipun demikian, Jon tidak mengabulkan permintaan Hotman dan memberikan saran agar waktu 11 hari dengan ketentuan diberikan 10 hari untuk duplik.

"Jadi jadwal di sini tanggal 10 (April) nota pembelaan. Seminggu nanti replik tanggal 17 (April). 27 (April) duplik. Jadi duplik nanti kita beri 10 hari lagi, jadi untuk impasnya itu sehingga berimbang kita beri di duplik tanggal 27 (April). Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" tanya Hakim Jon.

Hotman lalu menyanggahnya dengan terdapat hari libur pada tanggal 7 April mendatang. Ia pun meminta agar mempersingkat duplik agar waktu nota pembelaan dapat diperpanjang.

Menanggapi hal itu, Jon akhirnya mengamini keinginan kubu Dody dan seraya menegaskan kepada pihak JPU mengenai agenda replik dan duplik.

"Dengan demikian, saya ulangi sekali lagi, sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," ucap Hakim dengan mengetok palu sebanyak satu kali.

Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan Teddy lantaran telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jaksa saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Jaksa juga mengatakan, sosok Teddy yang merupakan pimpinan Kepolisian Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kapolda semestinya menjadi sosok garda terdepan untuk memberantas peredaran narkoba. Namun dirinya malah memanfaatkan jabatannya untuk dalam peredaran barang haram itu.

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," pungkas Jaksa.

Perbuatan Jenderal bintang dua itu juga dinilai jaksa telah merusak institusi kepolisian yang dimana telah diisi sebanyak 400 ribu personel di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, jaksa menyebut keterangan terdakwa selama persidangan menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LIVE VIDEO: MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari ini
LIVE VIDEO: MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari ini

Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April

Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri
MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri

MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya