Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa terdakwa merupakan pelaku intelektual dalam perkara tersebut, sehingga sudah selayaknya mendapatkan tuntutan pidana lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual alias intelectual dader, atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), lanjut Ketut, JPU membacakan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” jelasnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU. Kemudian, amar tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Tidak ketinggalan, JPU menuntut majelis hakim menyatakan barang bukti sebagai berikut:
1. Satu buah tas belanja warna merah di dalamnya terdapat:
a. Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram);
b. Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram);
c. Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3720 gram);
2. Satu buah kardus warna coklat yang berisikan:
a. Satu plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);
b. Satu plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram);
c. Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram)
3. Satu buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 (dirampas untuk dimusnahkan)
4. Satu unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Arif Hadi Prabowo)
5. Satu lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali Sabu Telusur tvOne
6. Satu dokumen berisikan satu surat perintah, tujuh surat ketetapan status barang sitaan dan dua berita acara pemusnahan barang bukti (tetap terlampir dalam berkas perkara)
7. Satu buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (dikembalikan kepada terdakwa).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca Selengkapnya