Teddy Minahasa Ngotot Tak Terlibat Kasus Narkoba: Tuntutan Jaksa Rapuh & Kopong
Merdeka.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa menolak dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy menegaskan, tidak ada alat bukti yang meyakinkan bahwa dirinya terlibat kasus narkoba.
"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy saat membacakan tanggapan atas replik dari Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Teddy beranggapan, Jaksa hanya mengacu pada keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Di mana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendiri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy.
Selain itu, jenderal bintang dua itu juga menyoroti barang bukti berupa chat WhatsApp yang ada di Handphonenya. Dalam persidangan, bukti percakapan itu tidak utuh sehingga dinilai saksi ahli tidak sah. Namun, Jaksa justru terus berpegangan pada bukti tersebut.
"Alat bukti percakapan HP telah dinyatakan tidak sah oleh keterangan ahli digital forensik Polda Metro Jaya, Rujid Kuswinoto, ahli forensik yang dihadirkan PH Teddy Rudy Alamsyah, serta legal opinion yang diterbitkan oleh pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Teguh Arifyadi," beber dia.
"Dengan minim alat bukti yang menyatakan saya bersalah atas kasus ini, Jaksa tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa manipulasi alat bukti dengan tujuan agar alat pembuktian sempurna," tutupnya.
Jaksa Tolak Pleidoi Teddy
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa ceroboh, keliru dan mengada-ngada. Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Teddy.
Saat menyampaikan pleidoi pada 13 April 2023 lalu, Teddy menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Selain itu, Teddy menilai surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah dan melanggar hukum acara.
“Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasehat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).
Menurut Jaksa, Teddy dan penasihat hukumnya kurang memahami ketentuan dalam pasal 143 KUHAP. Kondisi ini ditandai dengan Teddy dan penasihat hukumnya tidak mengetahui kapan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Jaksa menjelaskan, Pasal 143 KUHAP menyebutkan surat dakwaan hanya dapat dibatalkan, dengan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan Obscure libel).
Selain itu, surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran, Nebis In Idem (Pasal 76 KUHAP), sudah lewat waktu atau kedaluwarsa (Pasal 77 s/d Pasal 82 KUHP), yang didakwakan tindak pidana aduan atau klacht delik (Pasal 72-75 KUHAP).
“Sehingga semua dalil penasehat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada,” tegas Jaksa.
Jaksa mengatakan, penasihat hukum Teddy berupaya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang sudah dituangkan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa mengingatkan, ahli digital forensik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti digital secara professional sesuai dengan keilmuan dan pengetahuannya.
Jaksa menambahkan, dalil penasihat hukum Teddy yang menyimpulkan surat tuntutan JPU tidak dapat diterima karena cara perolehan bukti yang tidak sah hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka, penuh kekeliruan, dan sungguh mengada-ngada.
Menurut Jaksa, penasihat hukum Teddy mengaburkan fakta dalam persidangan bahwa telah dilaksanakan pengumpulan bukti berdasarkan prosedur pada hukum acara dalam KUHAP.
“Sehingga cara peroleh alat bukti maupun barang bukti adalah sah berdasarkan pada KUHAP,” kata Jaksa.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa hukuman pidana mati. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Teddy Minahasa selama masa persidangan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Teddy. Salah satunya, menikmati hasil keuntungan barang haram serta mencoreng nama baik institusi Polri.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," papar Jaksa.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca Selengkapnya