Teganya Pria di Bali Cabuli dan Aniaya Balita hingga Kaki Patah dan 3 Gigi Lepas
Merdeka.com - Polisi menemukan dua kasus baru terkait penelantaran balita berinisial NY (4) di Denpasar, Bali. Tersangka YPM (39) yang merupakan pacar ibu korban ternyata juga menganiaya mencabuli bocah itu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua kasus itu ditemukan setelah NY divisum serta pemeriksaan tersangka dan korban. Ditemukan keterangan bahwa tersangka memukul mulut korban sehingga tiga giginya lepas. Dia juga melakukan pencabulan.
"Pada saat pemeriksaan mendalam ada dua temuan baru. Yang pertama, pelaku itu ada tambahan memukul mulut korban yang mengakibatkan tiga giginya lepas, gigi depan. Kemudian, pelaku melakukan pencabulan yaitu memasukkan jari sebelah kanan ke kemaluan korban," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/8).
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
"Itu hasil visum. Semuanya sudah ada hasil visum dan dari keterangan tersangka dan korban. Jadi, setelah dilakukan kekerasan, si pelaku melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan tangan kanan (jari) ke kemaluan," jelasnya.
Beberapa Kali Lakukan Pencabulan
Ia menyebutkan bahwa pelaku melakukan pencabulan karena merasa jengkel. Namun, saat melakukan tindakan itu ibu korban yang berinisial DNP (33) tidak mengetahuinya. Perempuan itu hanya mengetahui korban dipukul mulutnya.
"Pada saat aksi yang itu (pencabulan) tidak dilihat oleh ibu korban tetapi kalau pemukulan di bagian mulut itu dilihat oleh ibu korban," ungkapnya.
Selama hampir hidup dua tahun, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencabulan kepada korban."Jadi, intinya dia sudah melakukan beberapa kali. Yaitu dengan memasukkan jari tangan ke alat kelaminnya," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka YPM atas tindakannya melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan keterangan awal, tersangka melakukan hal itu dengan sadar tidak terpengaruh alkohol dan lainnya.
"Itu dilakukan dalam kondisi sadar karena pelaku merasa jengkel saja. (Tes kejiwaan) masih kita lakukan pemeriksaan, nanti hasilnya kami sampaikan," jelas Bambang.
Pasal Bertambah
Ia menyebutkan, dengan ditemukannya kasus baru akan ada penambahan pasal yang menjerat tersangka YPM. "Itu dua temuan nantinya akan ada tambahan pasal terkait hal dimaksud. Pasal pencabulan terhadap anak," ujarnya.
Seperti diberitakan, Polresta Denpasar menetapkan YPM (39) dan DNP (33), sebagai tersangka kasus kekerasan pada balita berinisial NY (4) yang ditemukan terlantar dengan patah kaki dan luka-luka.
Tersangka YPM yang merupakan pacar ibu korban DNP rupanya telah melakukan pemukulan sehingga korban patah kaki. Dia juga melakukan penyiksaan serta penelantaran.
"Tersangka membawa korban serta meninggalkannya di depan kios massage dalam kondisi korban lemas, luka-luka dan kaki patah," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/7).
Alasan Emosi karena Korban Tak Mau Tidur
YPM mengaku melakukan pemukulan dan kekerasan kepada korban, karena emosi melihat korban belum juga tidur padahal sudah jam 12 malam.
"Awalnya, karena emosi dan anaknya tidak tidur malam. Waktu saya kasih hukuman lari tanpa sengaja saya tekuk kakinya dan patah. Iya, kesal karena melihat dia tidak tidur jam 12 malam," ujar YPM.
Setelah mengetahui kaki korban patah, tersangka panik dan membawa korban ke Jalan Bedugul, Desa Sidikarya, Denpasar Selatan. Dia meninggalkan korban dengan kondisi kaki patah dan luka-luka di depan kios massage, sampai ditemukan warga dan dibawa ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Bali.
"Setelah diketahui patah, pelaku panik dan menelantarkan di depan kios. Dan besok paginya, baru dicari dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang dirawat," ungkapnya.
Tersangka YPM sudah melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir menyebabkan kaki korban patah.
Ibu Korban Tidak Membela
Sementara, dari pengakuan tersangka DNP yang merupakan ibu kandung korban, bahwa dirinya tidak berani ikut campur saat melihat korban dipukuli karena takut kena marah tersangka YPM.
"Kalau saya bela anak saya, nanti dia (YPM) pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam dan sekalipun saya membela saya juga kena dimarahi. Kalau saya tidak dipukul, saya hanya diancam kalau nanti kamu ikut-ikut nanti anakmu tambah sakit. Lebih baik kamu diam," kata DPM.
DPM juga mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau pacarnya telah menelantarkan anaknya atau korban. "Kalau membuang saya tidak tahu, karena dia bilang hanya menaruh di tempat massage dan besok pagi baru di cari," jelasnya.
Sementara tersangka YPM melakukan kekerasan pada korban dengan menampar pipi kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka. Lalu, korban direndam di ember hitam dan ditenggelamkan sampai telungkup. Setelah itu korban dibanting di kasur dan menyuruh korban lari bolak-balik di dalam kamar tetapi sambil didorong.
Terancam 10 Tahun Penjara
Tak sampai di situ, YPM menyuruh korban push up dan bergaya kuda-kuda atau berdiri setengah jongkok sampai kecapaian. Selanjutnya, payudara kanan korban digigit satu kali dan perutnya dipukul dua kali. Dia juga menjambak rambut korban dan melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung sampai paha kanan korban patah.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah pacaran selama dua tahun dan hidup serumah. Korban tinggal bersama mereka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 3075 QR, satu ember warna hitam dan pakaian korban.
"Tersangka (YPM) sudah melakukan kekerasan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir mematahkan kaki korban," jelas Bambang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran anak, yaitu Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo 77B UU Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua korban yang semuanya perempuan, BY (3) dan UM (2), mengalami luka gigitan, cakar, dan memar akibat ulah pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaVideo balita yang diduga menjadi korban penganiayaan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi 7 bulan itu karena gemas.
Baca Selengkapnya