Tekan Kriminalitas, Kapolda Maluku Minta Pemda Buat Aturan Soal Miras Sopi
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri mengatakan, salah satu penyebab terjadinya banyak kasus kejahatan, termasuk kekerasan terhadap anak di Provinsi Maluku, salah satunya adalah akibat peredaran luas minuman keras (miras) tradisional Sopi. Ini terjadi karena belum ada batasan yang diatur dengan peraturan daerah atau Perda.
"Memang perlu ada terobosan-terobosan. Bagaimana pemerintah daerah merumuskan Peraturan daerah atau Perda, sehingga ada perda yang mengikat terhadap minuman keras atau minuman beralkohol. Karena itu merupakan salah satu penyebabnya," katanya di Saumlaki, Rabu (20/10).
Menurutnya, hampir semua daerah di Maluku sama persoalannya, yakni belum ada Perda tentang minuman keras Sopi. Sehingga masih dengan mudah dikonsumsi oleh masyarakat dan salah satu pemicu angka kriminal semakin bertambah.
-
Dimana SARA diatur dalam hukum? Hukum berkaitan dengan SARA diatur dalam undang-undang di Indonesia melalui beberapa pasal yang mengatur tentang penyebaran atau penyalahgunaan SARA.
-
Di mana Mentan fokus mengembangkan lahan rawa? Dan itu baru satu provinsi, rencana kita garap di 10 provinsi di seluruh indonesia,' katanya.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Mengapa Mentan fokus pada lahan rawa? Diketahui, saat ini ada lebih dari 10 juta hektar lahan rawa yang berpotensi menambah daya gedor produksi nasional.
-
Apa yang diterbitkan oleh Kementerian ATR untuk aset masyarakat? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat.
Andri mengapresiasi dua Pemda di Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara yang sudah menerbitkan Perda terkait miras Sopi. Dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, baru dua daerah tersebut yang sudah mengatur Sopi dengan Perda Miras.
Untuk itu, dia meminta sembilan pemda lainnya di Maluku untuk menyusun dan menetapkan Perda Miras, sehingga angka kriminal di daerah bisa berkurang.
"Tentang bagaimana menata itu, silakan dirumuskan tetapi tentu juga dengan menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri mengatakan, pihaknya telah mengagendakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman keras dalam masa sidang pertama tahun 2020. Ia mengatakan penyusunan Ranperda tersebut kini sedang dalam proses.
"Saat ini kita sudah ada dalam tahapan fasilitasi proses pembahasannya. Telah ditetapkan dalam masa sidang pertama tahun 2020 dan rancangan Perdanya sudah ada," terangnya.
Ruang lingkup Perda tentang Miras yang sedang dibahas ialah menata, mengendalikan, memberdayakan dan meningkatkan pendapatan daerah. Atau tentang penataan, penertiban, mengendalikan soal status hukum yang dilegalkan, industri dan proses distribusi serta penataan ekonomi masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.
"Memang ada beberapa ruang lingkup yang sudah kita putuskan dan sekarang dalam tahapan finalisasi. Sebentar nanti akan ada pada tahapan uji publik untuk meminta pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari masyarakat," ungkapnya.
Jaflaun memastikan, dalam tahun ini sudah ada proses uji publik. Tentang waktu pelaksanaanya akan disesuaikan dengan agenda wajib yakni penetapan APBD perubahan 2021 dan pembahasan Kuasa Umum APBD induk.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca SelengkapnyaPerda Narkotika bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaBea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan peredaran narkoba dan mengoptimalkan tugas pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Agung Setya sudah resmi menjabat sebagai Polda Sumatra Utara yang baru. Ia langsung membeberkan agenda program kerja yang sudah disusun.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaKemendag mendorong pemanfaatan akses pasar jasa yang dihasilkan dari perundingan perdagangan internasional..
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca Selengkapnya