Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tekan Kriminalitas, Kapolda Maluku Minta Pemda Buat Aturan Soal Miras Sopi

Tekan Kriminalitas, Kapolda Maluku Minta Pemda Buat Aturan Soal Miras Sopi miras. shutterstock

Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri mengatakan, salah satu penyebab terjadinya banyak kasus kejahatan, termasuk kekerasan terhadap anak di Provinsi Maluku, salah satunya adalah akibat peredaran luas minuman keras (miras) tradisional Sopi. Ini terjadi karena belum ada batasan yang diatur dengan peraturan daerah atau Perda.

"Memang perlu ada terobosan-terobosan. Bagaimana pemerintah daerah merumuskan Peraturan daerah atau Perda, sehingga ada perda yang mengikat terhadap minuman keras atau minuman beralkohol. Karena itu merupakan salah satu penyebabnya," katanya di Saumlaki, Rabu (20/10).

Menurutnya, hampir semua daerah di Maluku sama persoalannya, yakni belum ada Perda tentang minuman keras Sopi. Sehingga masih dengan mudah dikonsumsi oleh masyarakat dan salah satu pemicu angka kriminal semakin bertambah.

Andri mengapresiasi dua Pemda di Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara yang sudah menerbitkan Perda terkait miras Sopi. Dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, baru dua daerah tersebut yang sudah mengatur Sopi dengan Perda Miras.

Untuk itu, dia meminta sembilan pemda lainnya di Maluku untuk menyusun dan menetapkan Perda Miras, sehingga angka kriminal di daerah bisa berkurang.

"Tentang bagaimana menata itu, silakan dirumuskan tetapi tentu juga dengan menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri mengatakan, pihaknya telah mengagendakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman keras dalam masa sidang pertama tahun 2020. Ia mengatakan penyusunan Ranperda tersebut kini sedang dalam proses.

"Saat ini kita sudah ada dalam tahapan fasilitasi proses pembahasannya. Telah ditetapkan dalam masa sidang pertama tahun 2020 dan rancangan Perdanya sudah ada," terangnya.

Ruang lingkup Perda tentang Miras yang sedang dibahas ialah menata, mengendalikan, memberdayakan dan meningkatkan pendapatan daerah. Atau tentang penataan, penertiban, mengendalikan soal status hukum yang dilegalkan, industri dan proses distribusi serta penataan ekonomi masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.

"Memang ada beberapa ruang lingkup yang sudah kita putuskan dan sekarang dalam tahapan finalisasi. Sebentar nanti akan ada pada tahapan uji publik untuk meminta pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari masyarakat," ungkapnya.

Jaflaun memastikan, dalam tahun ini sudah ada proses uji publik. Tentang waktu pelaksanaanya akan disesuaikan dengan agenda wajib yakni penetapan APBD perubahan 2021 dan pembahasan Kuasa Umum APBD induk.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika

Perda Narkotika bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Baca Selengkapnya
Usai Retreat Prabowo, Kapolri Beri Instruksi Tegas ke Anak Buah: Ingatkan Kasus-Kasus ini dan Ada Punishment
Usai Retreat Prabowo, Kapolri Beri Instruksi Tegas ke Anak Buah: Ingatkan Kasus-Kasus ini dan Ada Punishment

Dalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.

Baca Selengkapnya
Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya

Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.

Baca Selengkapnya
Polres Bengkalis dan Lapas Pekanbaru Kolaborasi Terkait Pilkada Serentak
Polres Bengkalis dan Lapas Pekanbaru Kolaborasi Terkait Pilkada Serentak

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan peredaran narkoba dan mengoptimalkan tugas pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Resmi Menjabat Kapolda Sumut, Ini Agenda Program Kerja Irjen Agung Setya
Resmi Menjabat Kapolda Sumut, Ini Agenda Program Kerja Irjen Agung Setya

Irjen Pol Agung Setya sudah resmi menjabat sebagai Polda Sumatra Utara yang baru. Ia langsung membeberkan agenda program kerja yang sudah disusun.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Kemendag Dorong Pasar Jasa Perdagangan di Minahasa Selatan untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Baik
Kemendag Dorong Pasar Jasa Perdagangan di Minahasa Selatan untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Baik

Kemendag mendorong pemanfaatan akses pasar jasa yang dihasilkan dari perundingan perdagangan internasional..

Baca Selengkapnya
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan

Bukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Baca Selengkapnya