Teken Keppres, Jokowi Tetapkan Covid-19 jadi Bencana Nasional
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan Mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tersebut menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.
"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4).
Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken oleh Jokowi. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
"Dan dalam menetapkan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPerpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTNI juga telah membentuk dapur umum terkait erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua data nasional memiliki cadangan atau backup.
Baca SelengkapnyaBencana kelaparan di Papua Tengah membuat enam orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
Baca SelengkapnyaKorban jiwa yang meninggal dunia akibat bencana tersebut tercatat menjadi 50 orang, 27 orang hilang, 37 orang luka-luka.
Baca Selengkapnya