Teken MoU dengan MUI, BNPB Gandeng Ulama Tangani Covid-19
Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk menjalin kemitraan dan berkolaborasi dalam penanggulangan bencana melalui perspektif hukum Islam. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala BNPB Doni Monardo dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Muhyiddin Junaidi meneken MoU tersebut di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (8/6).
Dasar hukum dari kerja sama itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang terlibat mitigasi bencana? Mitigasi bencana melibatkan berbagai tindakan dan strategi untuk mengurangi risiko serta dampak bencana.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bahwa penanganan bencana dibutuhkan kesadaran kolektif. Hal itu tentunya tidak hanya berlaku pada jenis bencana alam saja, namun begitu juga untuk penanganan bencana non-alam, seperti yang sedang dihadapi bangsa Indonesia dan dunia yakni pandemi Covid-19.
"Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk kita bersama melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan ketangguhan kita terhadap bencana. Terutama saat ini, di mana Indonesia tidak hanya berisiko tinggi terhadap kejadian bencana alam tapi juga sedang mengalami bencana pandemi Covid-19,” kata Doni, Selasa (9/6).
Menurutnya, kesadaran kolektif tersebut dapat tercapai melalui peran serta para tokoh. Termasuk tokoh agama yang selalu memberikan pesan-pesan bermanfaat untuk memperkuat mitigasi bencana dan penanganannya melalui berbagai kegiatan keagamaan.
"Dengan didukung oleh MUI, program kesiapsiagaan, pencegahan dan pemulihan akibat bencana yang dilakukan BNPB dapat bersama-sama dilakukan," jelas Doni.
Diharapkan Jadi Jembatan Penanganan Covid-19
Melalui Nota Kesepahaman yang dijalin antara BNPB dan MUI, Doni berharap dapat menjadi jembatan dalam upaya BNPB untuk memperkuat masyarakat lebih tangguh bencana melalui kaca mata hukum islam. Doni juga berharap seluruh kegiatan yang akan dilakukan BNPB bersama MUI mempercepat penanggulangan Covid-19
"Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat terutama untuk ketangguhan masyarakat terhadap bencana," tutur Doni.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa para ulama sudah sangat siap dalam membantu BNPB dalam berjuang menghadapi bencana. Baik bencana alam maupun non alam, melalui fatwa dan pesan-pesan religi serta peran serta para ulama.
"Ulama juga siap, lebih siap. Menjaga kedaulatan, keamanan dan keselamatan negara," ujar Muhyiddin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaMenurut Anwar selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Umumnya hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaPBNU berjanji akan memanfaatkan peraturan itu secara bertanggung jawab
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaPasal 83A menyebut bahwa ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).
Baca SelengkapnyaGudfan Arif merupakan putra pengurus Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Dia ini juga dikenal sebagai pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaWapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaWapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
Baca Selengkapnya