Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teken Perpres, Jokowi Beri Mantan Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp580 Juta

Teken Perpres, Jokowi Beri Mantan Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp580 Juta Jokowi Tinjau Vaksinasi di Kebun Raya Bogor. ©Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.

Perpres ini mengatur bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan. Besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri mencapai Rp 580,4 juta.

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin (30/8).

Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri. Menurut Pasal 8A, besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:

a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; ataue. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.

Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan. Jika wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Perpres ini diundangkan pada 19 Agustus 2021.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari salinan Perpres.

Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri

Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga

Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngiler, Segini Uang Pensiun Diterima Jokowi & Lengkap dengan Fasilitasnya
Bikin Ngiler, Segini Uang Pensiun Diterima Jokowi & Lengkap dengan Fasilitasnya

Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Membandingkan Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan SBY, Siapa Lebih Fantastis?
Membandingkan Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan SBY, Siapa Lebih Fantastis?

Gaji pensiunan Presiden Jokowi diperkirakan akan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Menteri Era Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari Taspen, Segini Besarannya
Menteri Era Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari Taspen, Segini Besarannya

Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh pejabat negara setelah masa baktinya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Klaim Tak Bagi-Bagi Jabatan di Akhir Menjabat: Saya Sudah Bicara dengan Prabowo
Jokowi Klaim Tak Bagi-Bagi Jabatan di Akhir Menjabat: Saya Sudah Bicara dengan Prabowo

Jokowi membantah pelantikan tiga wakil menteri (wamen) merupakan ajang bagi-bagi jabatan.

Baca Selengkapnya
Bak Bumi dan Langit, Segini Uang Pensiun Jokowi dengan Pimpinan DPR
Bak Bumi dan Langit, Segini Uang Pensiun Jokowi dengan Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkap jumlah uang pensiunnya.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan Dana Pensiun Presiden, Wakil Presiden dan Menteri di Indonesia
Membedah Aturan Dana Pensiun Presiden, Wakil Presiden dan Menteri di Indonesia

Uang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan menteri di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah

Baca Selengkapnya
Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua Jokowi Cair, Segini Besarannya
Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua Jokowi Cair, Segini Besarannya

Taspen membayarkan manfaat program itu mulai 1 November 2024 dan akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.

Baca Selengkapnya
Naik di 2024, Segini Uang Pensiunan Ketua DPR
Naik di 2024, Segini Uang Pensiunan Ketua DPR

Merujuk aturan berlaku, nilai pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
Makan Siang Bareng, Menteri Kabinet Indonesia Maju Standing Ovation buat Jokowi
Makan Siang Bareng, Menteri Kabinet Indonesia Maju Standing Ovation buat Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Jokowi menyampaikan terima kasih kepada para menteri yang telah membantunya selama ini.

Baca Selengkapnya