Teken PP, Jokowi Izinkan Barang Sitaan KPK Dilelang Saat Tahap Penyidikan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan ini, lelang benda sitaan KPK dapat dilakukan dari tahap penyidikan.
"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," bunyi Pasal 5 ayat 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Senin (25/10).
Benda sitaan yang dapat dilelang meski belum berkekuatan hukum tetap atau inktacht harus memenuhi kriteris seperti, lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. KPK harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari tersangka atau kuasanya untuk melakukan lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
"Persetujuan tersangka atau kuasanya diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Tersangka atau kuasanya harus memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak menerima permintaan persetujuan lelang benda sitaan. Penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan meski tersangka ataupun kuasanya tak mengizinkan.
"Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan, penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya," jelas Pasal 6.
Jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka lelang benda sitaan dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lelang benda sitaan disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya.
"Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan lelang benda sitaan sesuai pemberitahuan tertulis, lelang benda Sitaan tetap dilanjutkan," bunyi Pasal 13 ayat 2.
Peraturan ini diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan KPK yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya PP ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lelang," demikian bunyi Pasal 21.
KPK Sambut Baik PP Terkait Lelang Benda Sitaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP itu ditetapkan pada 12 Oktober 2021 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya.
Dia mengatakan, dalam PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.
Menurut Ali, PP tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," tutupnya.
Reporter: Lisza Egeham dan Fachrur Rozie
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPotret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca Selengkapnya