Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telan 100 Butir Sabu untuk Diselundupkan, 2 Warga Thailand Ditangkap

Telan 100 Butir Sabu untuk Diselundupkan, 2 Warga Thailand Ditangkap Petugas tangkap Dua WNA Asal Thailand simpan sabu di saluran pencernaan. ©2019 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Dua warga negara Thailand ditangkap petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (13/5) lalu. Dua warga Thailand bernama Prakob Seetasang (29) dan Radisson Phenlamat (20) itu ditangkap setelah mencoba menyelundupkan sabu.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Husni Syaiful mengungkapkan, keduanya saat itu menumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar. Petugas lantas menemukan benda mencurigakan dibawa oleh kedua pelaku.

"Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan mereka," kata Husni di Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (27/5).

dua wna asal thailand simpan sabu di saluran pencernaan

Hasil penyelidikan petugas diketahui kedua tersangka coba menyelundupkan sabu itu dengan cara ditelan. "Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas," ujar Husni.

Dari dalam saluran pencernaan tersangka Prakob Seetasang petugas menemukan 49 bungkus sabu dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto. Sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka Radisson Phenlamat kedapatan 51 bungkus sabu seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto. Total 100 bungkus sabu coba dibawa pelaku.

Untuk nilai edar 1 gram sabu tersebut adalah Rp 1,5 juta sehingga total 989,66 gram sabu ditaksir mencapai nilai edar Rp 1.484.490.000 dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang. Selain itu, untuk barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

"Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019," tutup Husni.

Sabu Bisa Meledak di Perut

Tertangkapnya dua tersangka Prakob Seetasang (29) dan Radisson Phenlamat (20) warga negara Thailand ini terbilang nekat. Sebab, 100 bungkus sabu dengan berat 1 kilogram lebih, yang disimpan di dalam dua perut tersangka ini bisa saja meledak jika melebihi batas waktu 12 jam.

"Kalau model seperti swallow (telan) seperti ini, waktu perjalanan dari Thailand di sini (Bali) ini tidak boleh lebih dari 12 jam. Mereka tidak makan apapun, dan minum juga tidak. Kalau lebih (12) jam bisa meledak," kata Kabid Berantas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, AKBP I Nyoman Sebudi, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

"Alokasi waktu dari bandara di Thailand dengan dia tiba di sini (Bali) harus cocok. Kalau lebih dari itu bisa meledak. Meledak satu bungkus saja bisa mati dia. Satu bungkus kan 10 gram itu," imbuh Sebudi.

Sebudi juga menjelaskan, untuk mengeluarkan bungkusan sabu dibutuhkan waktu berjam-jam. Sehingga, sabu tersebut bisa keluar dari saluran pencernaan kedua tersangka tersebut.

"Dari jam 4 pagi baru keluar, kita bawa ke Rumah Sakit BMC, muncul ke khawatiran juga kalau itu meledak. Jadi bersyukur lancar, di Kantor BNNP Bali ada yang dikeluarkan di Bea Cukai sebagian ada juga, sebagian di keluarkan di hotel juga," ujarnya.

Sebudi menambahkan, dua tersangka merupakan orang pendalaman di Negara Thailand tidak bisa berbahasa latin maupun bahasa Inggris. Kemudian dua tersangka tersebut, yakni tersangka Prakob Seetasang berprofesi sebagai tukang listrik dan Radisson Phenlamat sebagai tukang tatto.

Selain itu, kedua tersangka tersebut dalam satu pengiriman sabu hanya di bayar Rp 6.900.000. Mereka, juga tidak mengenal siapa yang merintah mereka di negaranya dan juga siapa yang akan menerima barang haram tersebut di Bali, hanya berkomunikasi lewat handphone.

"Yang jelas mereka ini sebagai boneka saja. (Penerima) yang jelas warga lokal di Bali sudah ada yang nunggu, dan siapa yang nunggu mereka kendali dari Thailand," jelas AKBP Sebudi.

"Mereka tidak mengenal orang yang memerintah mereka dan tidak mengenal orang yang akan menerima barang disini.Dua orang ini (tersangka) sudah saling mengenal," tambah AKBP Sebudi.

Sebudi juga menjelaskan, setelah kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali di Terminal International di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (13/5) pada pukul 02.00 Wita. Kemudian, dilakukan control delivery di sebuah hotel di kawasan Tengku Umar, Denpasar,Bali.

Namun, saat dilakukan control delevery orang yang akan menjemput barang tersebut tidak datang ke hotel. Kemungkinan, sudah curiga bahwa dua tersangka tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Selain itu, dari pengakuan dua tersangka ini sudah melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Hongkong dan Malaysia dan terakhir ke Bali hingga bisa ditangkap.

"Ke Hongkong itu beberapa bulan yang lalu dengan modus yang sama juga. Jadi kita lihat dari paspornya. Kemudian, setelah diamankan di sini (Bali) kita coba kembangkan. Karena mereka pengendalinya juga orang Thailand," ujarnya.

AKBP Sebudi menjelaskan, kemudian dari negara Thailand si pengendali sebelumnya reservasi untuk hotel, kamar dan lain sebagainya untuk para tersangka tersebut.

"Modusnya, mereka kirim dua orang ini (tersangka) dan kemudian membooking online hotel dan di dalam pesannya itu ada durasi waktu," ujarnya.

"Apabila sampai jam 20.00 tidak dibayar maka itu hangus. Jadi dia (Pengendali) sudah mengatur jadwal sampai jam kedatangan dan di hotel itu dia sudah mengukur waktunya. Kalau lebih dari itu dia sudah menghilangkan jejak," ujar AKBP Sebudi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: TERBONGKAR! Modus Baru Penyelundapan Narkoba Jenis Sabu Pakai Kaleng Susu
VIDEO: TERBONGKAR! Modus Baru Penyelundapan Narkoba Jenis Sabu Pakai Kaleng Susu

Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Sabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya