Telegram ingin bernegosiasi cabut blokir, ini syarat dari Kapolri
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihak pembuat aplikasi percakapan Telegram akhirnya ingin bernegosiasi dengan pemerintah terkait pemblokiran aplikasi mereka. Polri tak masalah jika Telegram kembali dibuka.
"Pihak Telegram ingin bernegosiasi dengan pemerintah. Diwakili menko," kata Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Namun, Polri memberikan syarat agar pihak Telegram agar diberi akses untuk melacak rencana teror. Hal ini penting untuk menjamin keamanan negara dari ancaman terorisme.
-
Apa yang dilakukan Telegram untuk meningkatkan keamanan? Dengan adanya fitur ini, Telegram berharap dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan pengguna terhadap informasi yang ada di platform.
-
Bagaimana TikTok bisa diselamatkan dari blokir? ByteDance memiliki opsi untuk menjual asetnya kepada investor domestik atau melakukan negosiasi hukum guna menghindari pemblokiran.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Dimana TikTok diblokir di perangkat pemerintah? Di Amerika Serikat, penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal telah diblokir dengan alasan keamanan siber.
-
Kenapa Aplikasi TEMU diblokir? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal.
-
Mengapa Telegram meluncurkan fitur verifikasi? Telegram meluncurkan fitur verifikasi ini sebagai langkah untuk mencegah penipuan dan mengurangi misinformasi di platform.
"Kami minta satu saja. Kalau dibuka kembali, fine. Tapi kita diberi akses melacak kelompok teroris. Khusus kita batasi akses kasus terorisme yang bahayakan keamanan negara," tegasnya.
Sebenarnya Polri dan Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan memblokir Telegram. Tito menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan terkait penanganan terorisme ke manajemen Telegram. Sayangnya, pihak Telegram tidak merespons.
"Tolong kami bisa diberi akses kalau sudah menyangkut urusan terorisme, keamanan, kami diberi akses untuk tahu siapa itu yang memerintahkan untuk ngebom, siapa itu yang menyebarkan paham radikal," ujarnya.
Akhirnya, pemerintah mengambil langkah memblokir Telegram karena kepentingan keamanan nasional. Setelah diblokir, kata Tito, pihak Telegram ingin bernegosiasi dengan pemerintah karena keuntungannya terganggu.
"Ya kalau enggak ditanggapi kita tetap, kita tutup. Bahwa ini lah provit oriented bagi mereka, ini market besar, penggunanya jutaan. Begitu kita tetap (blokir), mikir lah mereka," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
Baca SelengkapnyaPlatform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Presiden Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca SelengkapnyaAda rangkaian proses yang mesti dilewati agar aplikasi TEMU tidak muncul lagi di PlayStore.
Baca SelengkapnyaOtoritas Ukraina melarang penggunaan Telegram di kalangan militer dan orang-orang yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mengkaji langkah strategis agar X membuka kantor di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca Selengkapnya