Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telisik Jual Beli Saham Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Lima Orang Saksi

Telisik Jual Beli Saham Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Lima Orang Saksi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kejagung terus mengusut kasus penyelewengan keuangan asuransi PT Jiwasraya. Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi pada Senin (6/7).

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya untuk beberapa tersangka baik korporasi maupun orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Hari mengatakan, saksi yang diperiksa terkait tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama yaitu Anggoro Sri Setiadji selaku kasi Pasar Modal pada Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2014-2018, dan juga berkaitan dengan Tersangka Korporasi PT Jasa Capital Asset Management yaitu Ruben Sukatendel selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi.

"Saksi-saksi yang diperiksa terkait tersangka oknum OJK yaitu Solihin sebagai Kabag Pengembangan pada DPIV OJK, Suhartono sebagai PIC Saham POOL pada DPKM OJK, dan Pudjo Damaryono sebagai Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK," katanya.

Menurut Hari, ketiga saksi yang berasal dari Direktorat Pengelolaan Investasi pada OJK, dianggap perlu diperiksa.

Sebab, hal ini untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Persero di Bursa Efek Indonesia.

"Sedangkan khusus saksi untuk pembuktian tersangka korporasi diperiksa untuk mencari bukti sejauh mana keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam pemeriksaan itu tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Kita tetap memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya