Telusuri Temuan PPATK, Kejaksaan Periksa Pihak Diduga Penerima Dana Korupsi P2SEM
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana melakukan pemanggilan terhadap para pemilik rekening diduga menerima aliran dana dugaan korupsi hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Pemanggilan ini merupakan salah satu upaya dari penyidik Pidsus untuk mengkroscek keterangan hasil dari audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah diterima beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta mengatakan, pihaknya berupaya mengkombinasi semua alat bukti dimiliki penyidik. Upaya tersebut dilakukan, mengingat selain hasil dari PPATK penyidik juga memiliki keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum dokter Bagus.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
"Segala macam cara kita lakukan. Termasuk di antaranya mencocokkan alat bukti yang kita miliki," kata Sunarta, Jumat (11/1).
Dia menambahkan, hasil dari PPATK ini rencananya akan dikroscek ke pemilik rekening yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Namun sayang, ia tak menyebut kapan rencana pemanggilan pemilik rekening itu akan dilakukan.
"Kita harus kroscek mau tidak mau meski harus membutuhkan waktu dan energi lagi," pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait dengan jumlah rekening yang diperiksa oleh PPATK, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyidik masih berupaya memetakannya.
Sebab, hasil dari pemeriksaan PPATK tidak seluruhnya dari aliran dana P2SEM. "Yang disebut dia (PPATK), ada rekening lain juga," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim sudah memiliki keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal kasus korupsi P2SEM ini dari almarhum dokter Bagoes. Keterangan ini, nantinya akan melengkapi alat bukti lain seperti hasil audit dari PPATK.
Kematian dokter Bagoes di Lapas Porong, Sidoarjo lalu, sempat membuat publik pesimis terkait dengan perkembangan kasus ini. Sebab sejak dokter Bagoes ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu, belum ada perkembangan berarti terkait dengan kasus tersebut.
Dana hibah P2SEM sendiri adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008 silam. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.
Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut kasus tersebut.
Puluhan penerima dana hibah pun sudah ada yang dipidana. Bahkan, Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid juga sempat menjadi pesakitan. Karena buron, dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Dia divonis bersalah dan kini menjalani masa pidananya di Lapas Porong hingga akhir hayatnya. Kasus itu dinilai publik belum tuntas lantaran dinilai banyak pihak yang terlibat belum terjamah hukum.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaTemuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.
Baca Selengkapnya