Teman satu kos pengguna sabu di Surabaya dituntut 7,5 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut 7,5 tahun hukuman penjara terhadap dua pengguna narkoba sabu. Mereka Rachmad Ardiansyah (22), dan Dio Rizal Isrofil (19), yang satu kos di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gang 7.
Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kedua terdakwa telah mengkonsumsi narkoba sabu dengan secara bersama-sama di tempat kosnya.
Dianggap meresahkan warga sekitar, polisi dari Satnarkoba Polrestabes, pada 1 Agustus 2017, melakukan penggerebekan di tempat kos mereka. Saat digerebek ditemukan satu paket sabu, dan sisa di pipet.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa saja yang tinggal di Sidoarjo? Penduduk kabupaten ini berjumlah 2.033.764 jiwa pada tahun 2021.
-
Siapa yang tinggal di rumah Sidik? 3 Ini nih rumah Sidik yang dihuni sama anak-anak dan istri. Rumahnya simpel aja, nggak ada yang mewah-mewah. Parabotnya juga simpel abis.
Atas perbuatannya itu, jaksa menilai apa yang dilakukan kedua terdakwa dianggap bersalah, tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, meresahkan masyarakat. Maka dianggap melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini kedua terdakwa dengan atas nama Rachmad Ardiansyah, dan Dio Rizal Isrofil, masing-masing terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara," kata Samsu, Jumat (10/11).
Mendengar tuntutan dari jaksa, kuasa hukum terdakwa, Fariji mengaku tuntutan terhadap kliennya itu sangat tinggi. "Mereka bukan pengedar atau kurir, jadi kami akan membuat pembelaan di minggu depan," kata Fariji. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya