Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tembak istri 5 kali, Bripka ST Simajuntak terancam hukuman mati

Tembak istri 5 kali, Bripka ST Simajuntak terancam hukuman mati Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Polres Rokan Hulu, Bripka Sampai Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Kamis (10/3).

Bripka ST Simanjuntak merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, dengan cara menembakkan senjata api dinas miliknya di Jalan Baru, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, kabupaten Rohul Riau, beberapa waktu lalu.

Saat itu, polisi yang bertugas di Polsek Kepenuhan ini memberondong istrinya, Risma boru Nainggolan dengan lima kali tembakan hingga tewas di lokasi kejadian. Usai membunuh istrinya, Bripka ST Simanjuntak menyerahkan senjata apinya ke kesatuannya, kemudian kabur ke pulau Kalimantan, hingga akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Riki mengatakan, terdakwa dikenai pasal berlapis. Beberapa pasal yang disebutkan jaksa tersebut menjerat Bripka ST Simanjutak terancam hukuman mati.

Diantaranya, pasal primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Hari ini baru sidang perdana dalam pembacaan agenda dakwaan terhadap terdakwa. Lalu minggu besok meminta keterangan saksi atau sidang kesaksian," ujar Riki.

Saksi yang dimaksud Riki tersebut mulai dari anggota Polsek Kepenuhan, saksi yang mengetahui mayat korban, dan keluarga korban dengan jumlah saksi sebanyak delapan orang.

Menurut Riki, terdakwa Bripksa ST Simanjuntak tidak mengajukan esepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Terdakwa juga menerima semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Bripka ST Simanjuntak menembak mati sang istri di rumahnya di Jalan Baru PT Eluan Mahkota Kasimang pada Senin, 19 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Penembakan ini diawali cekcok mulut antara Bripka ST Simanjuntak dan istrinya Risma.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cemburu, Suami Tikam Istrinya saat Live Karaoke di Facebook
Cemburu, Suami Tikam Istrinya saat Live Karaoke di Facebook

HS tewas ditikam saat berkaraoke sambil melakukan siaran langsung di akun Facebook miliknya.

Baca Selengkapnya
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Baca Selengkapnya
Sosok Briptu Rian, Polisi Tewas Dibakar Istri di Mata Sesama Anggota Polisi
Sosok Briptu Rian, Polisi Tewas Dibakar Istri di Mata Sesama Anggota Polisi

Istrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan

Baca Selengkapnya
Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup
Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup

Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Istri di Bekasi Mandikan Korban, Cuci Pakaian Lalu Titipkan Anak pada Mertua Sebelum Menyerahkan Diri
Pembunuh Istri di Bekasi Mandikan Korban, Cuci Pakaian Lalu Titipkan Anak pada Mertua Sebelum Menyerahkan Diri

Pelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.

Baca Selengkapnya
Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki
Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki

Polisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Istri Sempat Lapor Polsek Tapi Dicueki sebelum Dibunuh Suaminya, Ini Penjelasan Polisi
Istri Sempat Lapor Polsek Tapi Dicueki sebelum Dibunuh Suaminya, Ini Penjelasan Polisi

Korban kerap menerima kekerasan fisik selama berumah tangga dengan pelaku sekitar tiga tahun yang lalu.

Baca Selengkapnya
Motif Suami Bunuh Istri hingga Biarkan Jasad Korban Membusuk di Indekos Tambora
Motif Suami Bunuh Istri hingga Biarkan Jasad Korban Membusuk di Indekos Tambora

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Adik Kandung Korban Pembunuhan Ibu di Bekasi Diserahkan Ke Ayahnya
Adik Kandung Korban Pembunuhan Ibu di Bekasi Diserahkan Ke Ayahnya

Pada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya