Tembak istri 5 kali, Bripka ST Simajuntak terancam hukuman mati
Merdeka.com - Anggota Polres Rokan Hulu, Bripka Sampai Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Kamis (10/3).
Bripka ST Simanjuntak merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, dengan cara menembakkan senjata api dinas miliknya di Jalan Baru, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, kabupaten Rohul Riau, beberapa waktu lalu.
Saat itu, polisi yang bertugas di Polsek Kepenuhan ini memberondong istrinya, Risma boru Nainggolan dengan lima kali tembakan hingga tewas di lokasi kejadian. Usai membunuh istrinya, Bripka ST Simanjuntak menyerahkan senjata apinya ke kesatuannya, kemudian kabur ke pulau Kalimantan, hingga akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Briptu Mustakim menolak tawaran akting? Namun, ia menolak dan tetap memilih menjadi polisi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Riki mengatakan, terdakwa dikenai pasal berlapis. Beberapa pasal yang disebutkan jaksa tersebut menjerat Bripka ST Simanjutak terancam hukuman mati.
Diantaranya, pasal primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Hari ini baru sidang perdana dalam pembacaan agenda dakwaan terhadap terdakwa. Lalu minggu besok meminta keterangan saksi atau sidang kesaksian," ujar Riki.
Saksi yang dimaksud Riki tersebut mulai dari anggota Polsek Kepenuhan, saksi yang mengetahui mayat korban, dan keluarga korban dengan jumlah saksi sebanyak delapan orang.
Menurut Riki, terdakwa Bripksa ST Simanjuntak tidak mengajukan esepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Terdakwa juga menerima semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Bripka ST Simanjuntak menembak mati sang istri di rumahnya di Jalan Baru PT Eluan Mahkota Kasimang pada Senin, 19 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Penembakan ini diawali cekcok mulut antara Bripka ST Simanjuntak dan istrinya Risma.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HS tewas ditikam saat berkaraoke sambil melakukan siaran langsung di akun Facebook miliknya.
Baca SelengkapnyaSiksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaIstrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaKorban kerap menerima kekerasan fisik selama berumah tangga dengan pelaku sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca Selengkapnya