Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tembak kader Gerindra hingga tewas, Bripka AR punya izin bawa senjata

Tembak kader Gerindra hingga tewas, Bripka AR punya izin bawa senjata facebook @Fernando Wowor. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bripka AR, anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sampai saat ini masih belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dirinya diduga telah melakukan penembakan terhadap Kader Partai Gerindra Fernando Wowor, di area parkir diskotek Lips Club, Bogor, pada Sabtu (20/1) lalu.

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, senjata yang digunakan oleh Bripka AR memang sudah melekat padanya dan sudah memiliki izin untuk memiliki senjata itu dan bisa dibawa kemana saja.

"Setiap orang yang memiliki senjata, dilengkapi surat dinas, itu pasti dia melekat. Khususnya senpi genggam, dengan izin yang dia miliki pasti dia bawa. Dia memiliki izin," kata Martuani di Aula PTIK/STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Lebih lanjut, dalam hal ini, Martuani menjelaskan, Bripka AR bisa saja tak dapat dipidana kalau dirinya menembak Fernando memang dalam keadaan terpaksa. Hal itu dia jelaskan sesuai dengan Pasal 48 KUHP yang berbunyi Barangsiapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Lalu, dirinya juga menjelaskan bahwa Bripka AR bisa tidak dikenakan pidana apabila melakukan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain. Hal itu ia sampaikan berdasarkan Pasal 49 yang berbunyi (1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.

"Oh mungkin ini kan Kita harus melihat Pasal 48 Pasal 49. Kapan dia gunakan itu, kepada siapapun. Ada namanya overmarc, ada namanya not wear access itu bisa digunakan Pasal 48 dan Pasal 49," tandasnya.

Sebelumnya, Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal meminta terkait prosedur penembakan jangan dikait-kaitkan. Ia menilai aparat negara dimanapun ketika dalam kondisi terdesak mampu melakukan prosedur tindakan tegas.

"Permasalahan prosedur penembakan jangan dikaitkan ya bahwa anggota kepolisian apapun aparat negara terutama Polri ketika sangat terdesak dia dapat menjadi lakukan prosedur tindakan tegas, katakanlah saya tidak sedang berdinas, tapi dirampok atau yang lainnya membawa senjata saya boleh melakukan itu," ujar Iqbal kepada wartawan di sela-sela Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, JakartaTimur, Selasa (23/1).

"Tapi sesuai ancaman, jangan sampai pakai tangan saja terus ancaman tidak mematikan saya nembak, itu prosedur ya jangan dikaitkan dengan itu, faktanya belum kita dapat," sambungnya.

Iqbal menegaskan permasalahan tersebut murni permasalahan personal. Sehingga, ia meminta tidak dikait-kaitkan dengan institusi. "Prinsipnya saya ulangi Polri akan memproses itu, proses hukum pidana bila terdapat bukti melakukan perbuatan pidana ada mekanisme kami kode etik profesi yang berlaku di kepolisian. Kami akan proses itu berdasarkan fakta-fakta," tuturnya.

Ia menegaskan bagi siapapun yang bersalah dalam insiden tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Ingat seobjektif mungkin nah Kronologi belum bisa saya sampaikan karena saat ini katakanlah korban oknum dan lain-lain saksi saksi belum lengkap diperiksa. Polresta Bogor yang menangani masalah ini sedang melakukan proses penyelidikan secara maraton dan tentunya detil. Kita ungkap nanti ke ruang publik ketika ini sudah selesai," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Jenis Senjata Api Aipda Robig yang Dipakai untuk Tembak Mati Siswa SMK
Ini Jenis Senjata Api Aipda Robig yang Dipakai untuk Tembak Mati Siswa SMK

Terkait persyaratan penggunaan senpi, Aipda Robig selama ini punya rekam jejak yang bagus.

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal

Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP: Apa Perlu Polisi Masih Pegang Senjata?
Politikus PDIP: Apa Perlu Polisi Masih Pegang Senjata?

Polisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti di negara maju.

Baca Selengkapnya
DPR Duga Polisi Tembak dan Rampok Warga di Palangka Raya Karena Ingin Beli Sabu
DPR Duga Polisi Tembak dan Rampok Warga di Palangka Raya Karena Ingin Beli Sabu

DPR duga polisi di Palangka Raya Brigadir AKS menembak warga hingga meninggal dunia dan mencuri mobil korban karena ingin membeli narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AKS Positif Narkoba saat Tembak Warga Palangka Raya: Dia Pakai Sabu-Sabu
Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AKS Positif Narkoba saat Tembak Warga Palangka Raya: Dia Pakai Sabu-Sabu

Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga
Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga

Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi

Kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF

Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Bagaimana Pengawasan SOP Senpi hingga AKP Dadang Bunuh AKP Ryanto?
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Bagaimana Pengawasan SOP Senpi hingga AKP Dadang Bunuh AKP Ryanto?

Pada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ketahuan Bawa Senjata Api dan Lima Peluru
Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ketahuan Bawa Senjata Api dan Lima Peluru

Senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin.

Baca Selengkapnya
Polisi Telusuri Pistol yang Dipakai Eks Kades di Muratara Ancam Kontraktor
Polisi Telusuri Pistol yang Dipakai Eks Kades di Muratara Ancam Kontraktor

Pengancaman terjadi saat korban yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kementerian Agama Murarata.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras
Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras

Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.

Baca Selengkapnya