Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Dijual di Medsos, 3 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan tiga orang pria berinisial KRP, IA dan AM. Ketiganya diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan TKP di daerah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Aziz Andriansyah, Jumat (28/5).
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka KRP dan ditemukan narkotika sintetis berat 3,26 gram yang menurut pengakuan tersangka KRP dibeli melalui akun Instagram," ujarnya.
Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan patroli cyber dan mencurigai sebuah akun menjual barang haram tersebut.
"Kemudian penyelidikan dilakukan terhadap pembeli narkotika melalui akun yang sama dan menuju daerah Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pembeli bernama IA yang membeli melalui akun tersebut seharga Rp 600.000 dan ditemukan barang bukti sebanyak 11,6 gram," sebutnya.
Tak berhenti sampai situ saja, petugas pun melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang lagi yakni AM di daerah Kabupaten, Pandeglang, Banten.
"AM adalah admin dari akun media sosial instagram tersebut yang menjual narkotika tersebut dengan harga per paket hitam Rp 350 ribu dan harga per paket gold Rp 800 ribu," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, AM sudah 10 kali menjual narkoba tersebut selama satu tahun. Selama menjalankan bisnis haramnya itu, AM mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta setiap bulannya.
"Sehingga perkiraan selama 1 tahun mendapat untung sekitar Rp 60 juta. Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu, sekitar 80 orang yang sudah pesan," jelasnya.
"Selama 1 tahun membuat atau meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan membeli, kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," sambungnya.
Dalam penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing lokasi.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaViral sejumlah emak-emak menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat narkoba di Jambi.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya