Tempat Hiburan Dibatasi, Yakin Mau Liburan ke Bandung?
Merdeka.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, salah satu strategi dan langkah penanganan penyebaran Covid-19 di wilayahnya adalah memperketat pengawasan serta penegakkan kedisiplinan masyarakat.
Kasus virus Corona di Bandung terus meningkat. Hal ini membuat Kota Bandung masih berada di zona merah.
"Kami akan memperketat aturan, meningkatkan pengawasan serta penegasan terhadap tindakan pelanggaran sesuai dengan Perwal Nomor 73 Tahun 2020," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (18/12).
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Kenapa Baduy Dalam menerapkan aturan ketat? Tujuannya agar manusia tidak terjerumus keserakahan duniawi dan melupakan tatanan hidup nenek moyang.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
Oded menjelaskan, pengawasan akan difokuskan di pusat perbelanjaan. Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan penutupan tempat dan kegiatan hiburan, pembatasan kegiatan masyarakat, pelaksanaan work from home (WFH), penutupan fasilitas publik, pembatasan aktivitas bisnis seperti toko restoran kafe dengan pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Oded juga menyatakan, pihaknya tak akan bosan terus mengedukasi, menyosialisasikan akan pentingnya menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan mulai dari tingkat keluarga. Dalam hal pencegahan potensi kerumunan, Pemkot Bandung juga akan melakukan penutupan sejumlah jalan-jalan protokol dan lokasi di ruang publik.
Oded menjelaskan, dalam dua pekan pertama Desember 2020 ketika Bandung kembali masuk zona merah, kasus positif terus meningkat. Menurut data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid-19 per 17 Desember 2020, Kota Bandung masih dalam zona risiko tinggi dengan menunjukan kasus harian konfirmasi positif yang terus meningkat dengan skor sebesar 1,65. Angka ini turun dari minggu sebelumnya atau periode 30 November-6 Desember sebesar 1,80.
Total konfirmasi positif Covid-19 di Kota Bandung saat ini adalah sebesar 4.891, bertambah 1.024 kasus dalam rentang waktu 14 hari. Namun, total konfirmasi aktif turun 68 kasus dengan total 710 kasus.
"Libur panjang pada November lalu berdampak signifikan pada peningkatan kasus positif mulai minggu ke-45 yakni sebanyak 53 kasus. Di mana temuan kasus pada minggu ke-49 (30 November-6 Desember) merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung yaitu 624 kasus," tuturnya.
Selain itu, tren kematian kasus Covid-19 menunjukkan pada Minggu ke-50 merupakan jumlah kematian terbanyak yaitu kasus 14 kasus). Kasus kematian yang terjadi adalah mayoritas pada kelompok usia lansia (60-59 tahun) dengan disertai penyakit penyerta (komorbid) seperti diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit jantung.
Di sisi lain meskipun angka kematian menurun sebesar 2.96% namun jumlah pasien meninggal masih meningkat hingga total 145 pasien. Sementara itu, angka kesembuhan di Kota Bandung meningkat mencapai 82,52% dengan sebanyak total 4.036 pasien yang telah sembuh.
"Mayoritas warga Kota Bandung yang terpapar merupakan warga yang beraktifitas dan berkegiatan di luar rumah. Hal ini dibuktikan dengan distribusi lebih dari 50% penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung terbanyak adalah kepada kelompok usia produktif (20-50 tahun). Usia produktif ini menyumbang sebanyak 2.616 kasus dari total konfirmasi positif yang sebanyak 4.891 di Kota Bandung," ujar Oded.
RS Nyaris Penuh
Oded juga menjelaskan, ruang isolasi di rumah sakit per 17 Desember sudah mencapai 90.73 persen. Rincian keterisian sebanyak 989 tempat tidur dari kapasitas 1.090. Sehingga tempat tidur yang kosong masih tersedia 101 tempat tidur.
"Keterisian ini terus meningkat dan ini merupakan hal yang serius bagi kita semua diperlukan kesadaran yang tinggi dari warga masyarakat akan disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Oded.
Sebagai antisipasi, Oded menginstruksikan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSKIA) pada 3 Desember, untuk menambah 22 tempat tidur pada 17 Desember 2020. Penambahan tempat perawatan masih memungkinkan dilakukan pihak RSKIA.
Sementara, tempat isolasi terpusat bagi orang tanpa gejala (OTG) yang berada di tiga hotel menurut data yang ada per 17 Desember keterisian sudah mencapai 100%. Namun, minggu depan akan ditambah sebanyak 70 tempat tidur yang merupakan sumbangan dari Medco Foundation. Selain itu, Secapa TNI AD kini sedang disiapkan untuk tempat isolasi se-Bandung raya oleh Pemprov Jabar.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca Selengkapnya