Tempat hiburan malam di Batam cuma tutup 9 hari saat Ramadan
Merdeka.com - Sejumlah daerah mewajibkan tempat hiburan malam tutup 30 hari penuh selama bulan Ramadan. Namun di Batam, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan meminta tempat hiburan malam tutup sembilan hari saja. Hal itu untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Sistemnya tiga hari diawal, tiga di tengah dan tiga di akhir bulan (3-3-3). Namun usulan tersebut akan kami sampaikan pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dulu pada Kamis (4/3) mendatang," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan di Batam, Selasa (2/7).
Dia mengatakan, penutupan diusulkan mulai pada dua hari sebelum Ramadhan dan pada hari pertama Ramadhan, selanjutnya pada pertengahan Ramadhan, kembali tutup selama tiga hari, dimulai sehari sebelum malam Nuzulul Quran (17 Ramadhan).
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Mengapa menahan diri dari hal yang membatalkan puasa? Terkait dengan kewajiban untuk menahan diri ini, Allah SWT telah berfirman,'Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.' (QS. Al Baqarah: 187).
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Apa saja makanan yang perlu dihindari saat berpuasa? Lebih lanjut, orang tua juga diminta untuk menghindari memberikan makanan dan minuman dengan pemanis berlebihan, serta tidak menyajikan makanan cepat saji atau makanan instan berpengawet.
Pada akhir Ramadan, tempat hiburan malam juga tutup selama tiga hari, dimulai sehari sebelum malam berakhirnya Ramadan hingga malam ke dua Syawal.
"Batam daerah heterogen jadi banyak juga warga nonmuslim. Semua harus saling menghargai, jadi ada kebijakan buka tutup," kata Dahlan.
Dahlan mengatakan ada tim yang akan melakukan pengawasan terhadap proses buka-tutup selama Ramadan agar semua mematuhi keputusan pemerintah.
"Akan ada tim yang mengawasi, selain tim tersebut tidak boleh ada yang melakukan razia tempat hiburan malam di Batam. Kalau ada, nanti akan berurusan dengan kepolisian," kata dia.
Tim tersebut, kata dia, terdiri dari petugas Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lanal Batam dan Kodim 0316 Batam dan unsur masyarakat.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri Azhari Abbas meminta semua tempat hiburan malam berbau maksiat diminta untuk tidak beroperasi untuk menghormati umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.
"Tempat hiburan malam yang berbau maksiat harus ditutup selama Ramadhan, untuk tempat hiburan yang tidak berbau maksiat tidak ada masalah untuk buka," kata dia.
Menurut dia, tempat hiburan malam yang tergolong berbau maksiat itu di antaranya seperti lokasi yang dimana di dalamnya terdapat pergaulan bebas, menjual alkohol. Intinya adalah yang tidak mengindahkan etika agama.
"Diskotik dan Pub itu dari segi agama sudah tidak benar. Jadi, selama Ramadhan harus tutup total," kata Azhari. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkapkan strategi mencegah peredaran narkoba selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAda hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca Selengkapnya