Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tempat hiburan malam di Batam cuma tutup 9 hari saat Ramadan

Tempat hiburan malam di Batam cuma tutup 9 hari saat Ramadan Ilustrasi wanita cantik. ©Shutterstock.com/ Kryvenok Anastasiia

Merdeka.com - Sejumlah daerah mewajibkan tempat hiburan malam tutup 30 hari penuh selama bulan Ramadan. Namun di Batam, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan meminta tempat hiburan malam tutup sembilan hari saja. Hal itu untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Sistemnya tiga hari diawal, tiga di tengah dan tiga di akhir bulan (3-3-3). Namun usulan tersebut akan kami sampaikan pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dulu pada Kamis (4/3) mendatang," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan di Batam, Selasa (2/7).

Dia mengatakan, penutupan diusulkan mulai pada dua hari sebelum Ramadhan dan pada hari pertama Ramadhan, selanjutnya pada pertengahan Ramadhan, kembali tutup selama tiga hari, dimulai sehari sebelum malam Nuzulul Quran (17 Ramadhan).

Pada akhir Ramadan, tempat hiburan malam juga tutup selama tiga hari, dimulai sehari sebelum malam berakhirnya Ramadan hingga malam ke dua Syawal.

"Batam daerah heterogen jadi banyak juga warga nonmuslim. Semua harus saling menghargai, jadi ada kebijakan buka tutup," kata Dahlan.

Dahlan mengatakan ada tim yang akan melakukan pengawasan terhadap proses buka-tutup selama Ramadan agar semua mematuhi keputusan pemerintah.

"Akan ada tim yang mengawasi, selain tim tersebut tidak boleh ada yang melakukan razia tempat hiburan malam di Batam. Kalau ada, nanti akan berurusan dengan kepolisian," kata dia.

Tim tersebut, kata dia, terdiri dari petugas Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lanal Batam dan Kodim 0316 Batam dan unsur masyarakat.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri Azhari Abbas meminta semua tempat hiburan malam berbau maksiat diminta untuk tidak beroperasi untuk menghormati umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.

"Tempat hiburan malam yang berbau maksiat harus ditutup selama Ramadhan, untuk tempat hiburan yang tidak berbau maksiat tidak ada masalah untuk buka," kata dia.

Menurut dia, tempat hiburan malam yang tergolong berbau maksiat itu di antaranya seperti lokasi yang dimana di dalamnya terdapat pergaulan bebas, menjual alkohol. Intinya adalah yang tidak mengindahkan etika agama.

"Diskotik dan Pub itu dari segi agama sudah tidak benar. Jadi, selama Ramadhan harus tutup total," kata Azhari. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya
Intip Strategi Bareskrim Polri Cegah Peredaran Narkoba selama Ramadan 2024
Intip Strategi Bareskrim Polri Cegah Peredaran Narkoba selama Ramadan 2024

Bareskrim Polri mengungkapkan strategi mencegah peredaran narkoba selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Aturan Buka Puasa di MRT dan Transjakarta Selama Ramadan 2024
Catat, Ini Aturan Buka Puasa di MRT dan Transjakarta Selama Ramadan 2024

Ada hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya