Tempat Wisata di Kampar Ditutup dan Warga Dilarang Gelar Kegiatan Undang Kerumunan
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menutup tempat wisata serta melarang masyarakat menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan mengingat masih tingginya penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril di Kampar, Minggu mengatakan penutupan itu tertuang melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kampar terkait penutupan tempat wisata dan rekreasi hingga 10 Juni 2021.
Dia menjelaskan surat edaran itu berisi tiga poin utama, yakni ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menutup usahanya. Kemudian, menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung atau hotel yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
-
Siapa yang memimpin penutupan Pekan Budaya Tarakan? Penutupan Pekan Budaya Tarakan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Tarakan Khairul didampingi Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto.
-
Kenapa Danau Kakaban ditutup untuk wisatawan? Kondisi Terkini Sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini, Danau Kakaban masih ditutup untuk wisatawan. Kebijakan ini menyusul kondisi habitat ubur-ubur tak menyengat yang menurun drastis.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Bagaimana cara penutupan TPA Piyungan? Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Kapan Gunung Bromo ditutup? 'Kawasan taman nasional ditutup pada 21 Juni pukul 00.00 WIB, hingga 24 Juni 2024 pukul 24.00 WIB,' kata Septi dilansir dari Antara, Senin (17/6).
Ketiga, melakukan pengawasan melekat kebijakan tersebut yang dilakukan oleh tim penegak hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar secara berjenjang, baik di tingkat desa atau kecamatan.
"Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Yuricho Efril, dilansir Antara, Minggu (30/5).
Dia berharap masyarakat dan pelaku usaha menaati surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kampar tersebut demi menghindarkan dari paparan Covid-19. Hingga Sabtu (29/5), secara keseluruhan terdapat 2.097 orang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kampar, dengan 1.503 pasien dinyatakan sembuh, dan 48 orang yang meninggal dunia.
Yuricho juga mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kampar untuk tetap selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus berbahaya tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup total kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas wisatawan pada periode 21-24 Juni 2024.
Baca Selengkapnyapihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang.
Baca SelengkapnyaPenerbangan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman ditutup sementara akibat abu erupsi Gunung Marapi.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaSaat ritual digelar kendaraan bermotor dilarang melintas kecuali dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan tata cara penjadwalan ulang, akan diinformasikan lebih lanjut oleh Balai Besar TNBTS.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPenutupan tersebut dilakukan untuk kelancaran proses pemadaman dan keamanan pengunjung akibat kebakaran yang terjadi pada 6 September 2023.
Baca Selengkapnya