Tempati ruang bekas Imam Samudra cs, duo Bali Nine tak dipantau CCTV
Merdeka.com - Ruang tahanan tower bekas tahanan terpidana mati teroris Imam Samudra Cs yang kini ditempati oleh duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ternyata tidak dilengkapi CCTV. Duo Bali Nine itu hanya mendapat pengawalan khusus seperti halnya Trio Bom Bali I yang sudah dieksekusi mati.
Andrew Chan saat ini menempati ruangan bekas Imam Samudera, sedangkan Myuran Sukumaran menempati sel bekas Ali Gufron. keduanya menempati ruangan ukuran 4 x 4 meter dengan kamar mandi dalam berukuran 80 Cm x 100 cm.
Dikatakan Kalapas Kerobokan Denpasar, Sudjonggo, bahwa ada kode etik dalam pemasangan CCTV dalam sel. Sekalipun itu sel khusus, pun dirinya mempertegas tidak dibenarkan menempatkan kamera pemantau.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Semua sel tidak dipasang kamera CCTV mas. Itu ada kode etiknya, kita pasang di luar yang menghadap ke sel khusus dan lainnya, tidak di dalam ruangan sel," aku Sudjonggo, Kamis (26/2) di Denpasar Bali.
Sejauh ini katanya hanya pengawalan khusus yang ditingkatkan. Selain penjagaan dari pihak Lapas juga dikawal dari Brimob Polda Bali. "Kita hanya lakukan pengamanan khusus saja. Sesekali tetap kita lihat ke dalam sel menjaga kemungkinan aksi nekat di dalam sel," ungkapnya.
Jelang eksekusi banyak hal yang dapat dilakukan misalkan nekat bunuh diri. Namun sejauh ini kata Sudjonggo tindakan dari Mryuan dan Andrew Chan masih wajar-wajar saja. "Sejauh ini masih tetap mengikuti kegiatan rutin yang diterapkan oleh Lapas, tidak ada yang kita istimewakan. Tetap kita kawal setiap kegiatan termasuk saat dibesuk," jelasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama sidak, Willy mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan kaburnya tujuh tahanan itu.
Baca SelengkapnyaWilly menyebut saat ini pihak kepolisian dan juga pihak BNN juga telah dilibatkan untuk memburu ketujuh tahanan itu.
Baca SelengkapnyaCara tujuh tahanan Rutan Salemba kabur terbongkar. Mereka kabur dengan memotong teralis besi penjara.
Baca SelengkapnyaRafael Alun memiliki indekos mewah di Blok M. Harga sewa mencapai Rp4,5 juta
Baca SelengkapnyaKetua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membongkar kondisi Rutan Kelas I Salemba usai inspeksi mendadak (sidak).
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaHeboh Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar
Baca SelengkapnyaDalam satu kamar tahanan hanya ada satu narapidana yang diawasi 24 jam nonstop dari kamera pengintai.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Satu ini wanti-wanti anak buah soal netralitas dalam Pemilu 2024
Baca Selengkapnya