Tempuh Jalur Kekeluargaan, Pengemudi Moge Terlibat Kecelakaan dengan NMAX Tak Ditahan
Merdeka.com - Satlantas Wilayah Jakarta Pusat menetapkan pengemudi sepeda motor gede (moge) berinisial TRH (23) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran Jakpus. Pengemudi Moge dituding menjadi penyebab kecelakaan.
"Iya sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi saat dihubungi, Senin (26/7).
Lilik menerangkan, pengemudi moge menghantam pengendara sepeda motor Yamaha NMAX dari arah belakang. Padahal, saat itu sudah memberikan aba-aba hendak memutar arah.
-
Motor gede itu apa? Motor gede, atau moge, adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, sering kali dikaitkan dengan gaya hidup mewah dan komunitas penggemar.
-
Siapa yang punya motor gede? Tak jarang, para pemilik motor gede membentuk komunitas untuk berbagi pengalaman, mengadakan event gathering, hingga melakukan touring bersama.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
"Hasil penyelidikan terakhir sepeda motor Yamaha NMAX itu udah belok ambil jalur lambat ke cepat dia kemudian lurus, tapi disundul sama moge. Jadi udah lurus mau belok ke putaran nah di sundul sama dia (TRH)," ujar dia.
Lilik menerangkan, pengemudi motor gede dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam hal ini, pihaknya tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Tidak kita tahan," ujar dia.
Lilik menyampaikan kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Satlantas Wilayah Jakpus memfasilitasi proses mediasi keduanya.
"Katanya mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tadi dari kedua keluarga datang, juga komunitas motor gede mereka pada datang. Dan kita fasilitasi untuk mediasi," ucap dia.
Sebelumnya, rekaman video berdurasi satu menit diunggah oleh akun instagram @merekamjakarta. Terlihat, di sisi kiri jalan seorang pengendara terpental dari sepeda motor. Ia terkapar di jalanan.
Teman-teman dari komunitas moge dengan sigap menghampiri rekannya yang sudah dalam kondisi terluka parah. Mereka meminta bantuan untuk segera didatangkan ambulans. Pada sisi lain, ada dua orang pengendara sepeda motor Yamaha NMAX sedang merintih kesakitan di sisi kanan jalan. Pengendara turut mendekati mereka untuk memberikan pertolongan.
Kecelakaan lalu lintas sempat menyebabkan kendaraan yang melintas memelankan laju.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor gede (moge) dengan pengemudi Yamaha NMAX. Lilik menyebut, kejadiannya padaMinggu, 25 Juli 2021 kemarin sekira pukul 11.00 WIB.
Lilik mengatakan, tiga orang terluka akibat kejadian tersebut. Mereka adalah pengemudi motor gede berinisial TRH (23) dan pengemudi sepeda motor Yamaha NMAX berinisal SP (45) dan pembonceng FR (46).
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaAan menjelaskan, pengemudi tersebut kelelahan hingga mengantuk.
Baca SelengkapnyaWarga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan penyebab kecelakaan antara truk bermuatan batu bata dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil laboratorium, HS juga tidak dalam pengaruh alkohol saat menabrak tiga kendaraan tersebut. Polisi menyebut HS hanya lalai,
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.
Baca SelengkapnyaPemotor yang terbukti lawan arah penyebab kecelakaan truk di Lenteng Agung terancam dua sanksi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Selengkapnya