Tempuh PK, Suryadharma Ali belum terpikir kembali ke dunia politik
Merdeka.com - Terpidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dana operasional menteri, Suryadharma Ali belum terpikir akan kembali ke dunia politik setelah nanti ia lepas dari hukuman yang menjeratnya. Saat ini, mantan Ketua Umum PPP ini sedang menunggu putusan Mahkamah Agung atas kasusnya setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mantan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan, saat ini ia hanya fokus mengurus perkaranya.
"Saya belum ke arah situ (politik). Ingin menyelesaikan perkara hukum dulu," jelasnya usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
Hari ini agenda sidang PK yaitu mendengarkan keterangan dua saksi ahli. Dihadirkan mantan auditor BPK dan ahli hukum administrasi negara. Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Suryadharma mengatakan, kehadiran saksi ahli dalam sidang PK ini bertujuan meluruskan kebijakan terkait penggunaan dana operasional menteri. Berdasarkan keterangan saksi ahli, dana operasional menteri bersifat diskretif dan fleksibel.
"Alhamdulillah persidangan pada hari ini lebih meluruskan persoalan khususnya mengenai dana operasional menteri. Bahwa dana operasional menteri itu sifatnya diskresi. Menteri memiliki fleksibilitas yang luas dan memang tidak tertutup kemungkinan ada diskresi yang bersifat subjektif," jelasnya.
Ia berharap yang terbaik dalam putusan PK nanti. Ia mengatakan pengajuan PK bukan karena hakim agung MA Artidjo Alkostar telah pensiun.
"Ini bukan ada Artidjo atau tidak ada Artidjo. Ya mudah-mudahan yang terbaik buat saya," ujarnya.
"Ya alhamdulillah kalau bebas," sambungnya.
sidang PK Suryadharma ali ©2018 Merdeka.com/hari ariyanti
Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan, dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya untuk menjelaskan bahwa BPK satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Laporan BPK itulah yang harus menjadi acuan penegak hukum.
"Laporan-laporan BPK merupakan laporan yang harus menjadi acuan bagi penegak hukum, meskipun ada audit dari BPKP yang sebetulnya bertentangan dengan UU," jelasnya.
Ia mengatakan, UU adalah norma hukum tertinggi di republik ini dan harus dihormati itu. "Dalam Pasal 23 hanya dikatakan satu, Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. Karena itu aparat penegak hukum, KPK, penyidik, jaksa, dan majelis hakim harus tunduk pada konstitusi kita," jelasnya.
Mengenai dana operasional menteri, Rullyandi mengatakan itu merupakan diskresi yang bersifat subjektif dan tidak perlu dipertanggungjawabkan secara pidana. "Karena itu sifatnya administratif," ujarnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Suryadharma enam tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis justru diperberat menjadi 10 tahun.
Suryadharma dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Selama jadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.
Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830. Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaNasDem menganggap pertemuan SYL dan Jokowi untuk melaporkan hasil kunjungan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaArsul sudah sejak lama berkomunikasi dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHamsyah Ahmad dari Partai Persatuan Pembangunan batal dilantik akibat tersandung kasus hukum.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca Selengkapnya