Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tempuh PK, Suryadharma Ali belum terpikir kembali ke dunia politik

Tempuh PK, Suryadharma Ali belum terpikir kembali ke dunia politik JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terpidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dana operasional menteri, Suryadharma Ali belum terpikir akan kembali ke dunia politik setelah nanti ia lepas dari hukuman yang menjeratnya. Saat ini, mantan Ketua Umum PPP ini sedang menunggu putusan Mahkamah Agung atas kasusnya setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Mantan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan, saat ini ia hanya fokus mengurus perkaranya.

"Saya belum ke arah situ (politik). Ingin menyelesaikan perkara hukum dulu," jelasnya usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Orang lain juga bertanya?

Hari ini agenda sidang PK yaitu mendengarkan keterangan dua saksi ahli. Dihadirkan mantan auditor BPK dan ahli hukum administrasi negara. Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Suryadharma mengatakan, kehadiran saksi ahli dalam sidang PK ini bertujuan meluruskan kebijakan terkait penggunaan dana operasional menteri. Berdasarkan keterangan saksi ahli, dana operasional menteri bersifat diskretif dan fleksibel.

"Alhamdulillah persidangan pada hari ini lebih meluruskan persoalan khususnya mengenai dana operasional menteri. Bahwa dana operasional menteri itu sifatnya diskresi. Menteri memiliki fleksibilitas yang luas dan memang tidak tertutup kemungkinan ada diskresi yang bersifat subjektif," jelasnya.

Ia berharap yang terbaik dalam putusan PK nanti. Ia mengatakan pengajuan PK bukan karena hakim agung MA Artidjo Alkostar telah pensiun.

"Ini bukan ada Artidjo atau tidak ada Artidjo. Ya mudah-mudahan yang terbaik buat saya," ujarnya.

"Ya alhamdulillah kalau bebas," sambungnya.

sidang pk suryadharma ali

sidang PK Suryadharma ali ©2018 Merdeka.com/hari ariyanti

Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan, dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya untuk menjelaskan bahwa BPK satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Laporan BPK itulah yang harus menjadi acuan penegak hukum.

"Laporan-laporan BPK merupakan laporan yang harus menjadi acuan bagi penegak hukum, meskipun ada audit dari BPKP yang sebetulnya bertentangan dengan UU," jelasnya.

Ia mengatakan, UU adalah norma hukum tertinggi di republik ini dan harus dihormati itu. "Dalam Pasal 23 hanya dikatakan satu, Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. Karena itu aparat penegak hukum, KPK, penyidik, jaksa, dan majelis hakim harus tunduk pada konstitusi kita," jelasnya.

Mengenai dana operasional menteri, Rullyandi mengatakan itu merupakan diskresi yang bersifat subjektif dan tidak perlu dipertanggungjawabkan secara pidana. "Karena itu sifatnya administratif," ujarnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Suryadharma enam tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis justru diperberat menjadi 10 tahun.

Suryadharma dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Selama jadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.

Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830. Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Maju-Mundur Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditangani Polda Metro Jaya
Maju-Mundur Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditangani Polda Metro Jaya

Kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Mentan SYL Mundur Usai Temui Jokowi, NasDem: Kan Belum Ada Pengumuman Resmi KPK
Beredar Kabar Mentan SYL Mundur Usai Temui Jokowi, NasDem: Kan Belum Ada Pengumuman Resmi KPK

NasDem menganggap pertemuan SYL dan Jokowi untuk melaporkan hasil kunjungan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?

Arsul sudah sejak lama berkomunikasi dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pelantikan Seorang Anggota DPRD Sulsel Terpilih Ditunda karena Berstatus Tersangka
Pelantikan Seorang Anggota DPRD Sulsel Terpilih Ditunda karena Berstatus Tersangka

Hamsyah Ahmad dari Partai Persatuan Pembangunan batal dilantik akibat tersandung kasus hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka

Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya