Temuan Komnas HAM: TWK KPK Bentuk Penyingkiran ke Pegawai Dicap Taliban
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan hasil investigasinya soal assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status ASN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 16 Agustus 2021.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa assesmen TWK diduga kuat sebagai bentuk upaya pendongkelan terhadap pegawai KPK tertentu yang dianggap atau dicap sebagai 'Taliban'.
"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang distigma atau dilabeli dengan sebutan Taliban," ujar Amiruddin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Amiruddin melanjutkan, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik secara faktual maupun hukum hal itu merupakan sebuah wujud dari pelanggaran terhadap HAM.
"Stigmatiasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," katanya.
Komnas HAM sebelumnya telah menerima pengaduan dari perwakilan Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) Yudi Purnomo, dkk yang didampingi kuasa hukumnya Asfinawati, dkk pada 24 Mei 2021 terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Pegawai KPK, sehingga berdampak pada 75 orang pegawai yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut Komnas HAM mengaku telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain pengadu beserta kuasa hukumnya, Pegawai KPK, Pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas Psikologi AD, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut, dan mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga mantan Pimpinan KPK.
Selain permintaan keterangan secara langsung, baik luring maupun daring, Komnas HAM juga melakukan pendalaman keterangan kepada pihak-pihak tertentu, di antaranya melalui aplikasi WhatsApp.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaCak Imin buka suara soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya