Temuan Kuasa Hukum dan Kompolnas: Novia Widyasari Aborsi Atas Desakan Bripda Randy
Merdeka.com - Tim Keadilan untuk Novia Widyasari Rahayu alias NWR (23) melakukan audiensi dengan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Hal ini dilakukan untuk mendesak Polri untuk menuntaskan kasus tewasnya NWR beberapa waktu lalu.
Diketahui, Tim Advokasi Keadilan untuk NWR terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, dalam audiensi itu para tim advokasi menyampaikan sejumlah temuan serta kesaksian para saksi dan bukti tangkapan layar WhatsApp antara Novia Widyasari dan kekasihnya Bripa Randy.
-
Siapa yang memerankan tokoh Novia? Alisia Rininta adalah aktris kelahiran Jakarta, 22 November 1991. Ia sudah aktif di dunia hiburan sejak tahun 2009 silam. Ia pun sudah bermain di banyak judul sinetron.
-
Siapa yang berperan sebagai suami Novia? Bukan hanya dengan Alisia Rininta yang memerankan tokoh bernama Novia, Indri juga akrab dengan Randy Pangalila. Dalam sinetron ini, ia memerankan tokoh bernama Jeffrey yang merupakan suami dari Novia.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang di bantu Novita Hardini? Ia juga membantu mewujudkan impian para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka, menjadikan dirinya sebagai figur yang berperan besar dalam memberdayakan masyarakat di daerahnya.
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
"Bukti tangkapan layar Whatsapp yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia, karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi disebutnya mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
Novia Widyasari Tak Idap Penyakit Bipolar
Selain itu, mereka juga meluruskan isu yang menyebut NWR mengidap penyakit Bipolar. Karena berdasarkan penelusuran tim Advokasi, sama sekali tidak menemukan penyakit tersebut.
"Sebagai catatan tambahan, WHO mencatat bahwa kelainan Bipolar dikenal sebagai salah satu penyebab bunuh diri terbanyak di dunia. Tim Advokasi sama sekali tidak menemukan informasi yang dapat dipercaya bahwa almarhumah NWR mengidap Bipolar," kata Benny.
"Adalah benar bahwa NWR pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa NWR menderita kelainan Bipolar," sambungnya.
Tak hanya itu, kata Benny, tim kuasa huum juga menyampaikan jika Novia pernah melaporkan kasusnya itu ke Propam Polres Pasuruan. Pelaporan ke Propam Polres Pasuruan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan antara Novia dengan sejumlah (yang diyakini sebagai) anggota Paminal Propam Polres Pasuruan di restoran Mie Setan, Prigen.
"Pertemuan tersebut adalah inisiatif dari (yang diyakini sebagai) anggota Paminal Propam Polres Pasuruan," ungkapnya.
Benny menyebut, Tim Advokasi juga mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan guna menelusuri adanya kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggungjawab.
"Termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orangtua RB, atas tindakan aborsi paksa NWR hingga berujung pada kematiannya," sebutnya.
Menurutnya, Tim Advokasi juga memandang perlu adanya tindaklanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada ditangan penyidik.
"Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat NWR yang banyak berkomunikasi dengan NWR dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran NWR dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp," ucapnya.
Penyelidikan Didesak Terbuka
Dalam temuan itu, Kompolnas diminta untuk turut mendesak Polda Jawa Timur agar dapat terbuka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Termasuk memberikan respon atas permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diajukan oleh Tim Advokasi.
"Tim Advokasi juga meminta agar Polri/Polda Jatim, memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda RB. Hal ini penting, karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri," paparnya.
"Namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan. Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," tambahnya.
Dengan adanya masukan dan temuan dari Tim Advokasi itu, Kompolnas berjanji akan segera mengirimkan surat ke Polda Jawa Timur.
"Agar ada pengungkapan yang tuntas dalam kasus Novia Widyasari, baik perkara pidananya, maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Randy Bagus Hari Sasongko," tutupnya
Bripda Randy Dicopot
Sebelumnya, tabir kasus dugaan bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (23) di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, mulai menemui titik terang. Polisi menahan pria berinisial RB, pacar korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda RB dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban NWR. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah diamankan saudara BGS (Bripda RB), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tukasnya, Sabtu (4/12).
Dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019.
Dikonfirmasi apakah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, Slamet Hadi Supraptoyo mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut. Namun dia memastikan jika penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut.
"Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nikita berpesan kepada Vadel Badjideh untuk menyiapkan fisik dan mental.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani menghadapi pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, karena mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus yang melibatkan Lolly.
Baca SelengkapnyaNikita bersama empat saksi diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/9).
Baca SelengkapnyaBrigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat Lolly menempuh pendidikan di London, Inggris, Razman menuding Nikita Mirzani seakan melepas tanggungjawab sebagai seorang ibu.
Baca SelengkapnyaAnnisa Pakusadewo anak aktor Tyo Pakusadewo mendadak dikaitkan dengan kasus Lolly dan Vadel Badjideh. Polisi dan pengacara Nikita Mirzani bersuara.
Baca SelengkapnyaNikita mengatakan melaporkan pacar dari putrinya inisial VAB itu lantaran anaknya yang masih di bawah umur sudah diperlakukan tidak semestinya.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaKasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan hari ini RSCM akan menyerahkan hasil visum Lolly anak Nikita Mirzani ke penyidik.
Baca SelengkapnyaVadel menambahkan telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya