Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temui Fadli Zon di DPR, Buni Yani mengadu kasusnya kental kepentingan politik

Temui Fadli Zon di DPR, Buni Yani mengadu kasusnya kental kepentingan politik Buni Yani mengadi ke Fadli Zon. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya berencana mengadukan kejanggalan proses hukum kliennya tersebut kepada Fadli.

Aldwin menduga proses hukum perkara Buni Yani merupakan pesanan dan kental kepentingan pihak tertentu. Hal itu terlihat dari vonis hakim yang menyebut Buni melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Padahal, menurut Aldwin, seluruh saksi dan ahli yang diperiksa di tingkat penyidikan. Sehingga dia menilai kasus Buni Yani hanya terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.

"Beliau kapasitasnya sebagai pimpinan DPR, beliau harus mengetahui penegakan hukum kami mengundang kita ceritakan dari awal proses penegakan hukum masih lemah," kata Aldwin di lokasi, Kamis (2/11).

"Orang mencari keadilan ini berliku dipengaruhi banyak variable. Padahal dalam pidana itu enggak boleh dipengaruhi variable, variable itu apa seperti kepentingan politik, tekanan," sambung Aldwin.

Dia menegaskan kliennya tidak melakukan pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat berpidato di Kepulauan Seribu. Hal tersebut diklaim juga diamini oleh Bareskrim Mabes Polri yang menyebut video tersebut utuh.

Pihaknya menyebut jika masalah ini tidak diselesaikan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, Aldwin menuturkan, akan mengundang Fadli dalam persidangan vonis kasus Buni Yani pada 14 November 2017 di PN Bandung, Jawa Barat.

"Maka jadi preseden buruk warga negara dalam menyampaikan kebebasan berpendapat atau rekan media yang menyampaikan berita. Coba lihat statement Buni Yani yang sangat sopan, jauh dengan hate speech," tandasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Buni Yani dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni disebut sah telah menambah, mengurangi dan menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami

Baca Selengkapnya
DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU dalam Sidang Tertutup Hari Ini
DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU dalam Sidang Tertutup Hari Ini

Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jelang Tuntutan Haris & Fatia, Jaksa Bongkar Soal Konflik Kepentingan Luhut di Bisnis Tambang
VIDEO: Jelang Tuntutan Haris & Fatia, Jaksa Bongkar Soal Konflik Kepentingan Luhut di Bisnis Tambang

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan
Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan

Diketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan

SYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok

Sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Beberkan Perkembangan Penanganan 2 Kasus Terkait Mantan Ketua KPK Firli
Polda Metro Jaya Beberkan Perkembangan Penanganan 2 Kasus Terkait Mantan Ketua KPK Firli

Polisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Cecar Jenderal TNI Soal Luhut Ancaman Negara, Haris Azhar Tertawa
VIDEO: Pengacara Cecar Jenderal TNI Soal Luhut Ancaman Negara, Haris Azhar Tertawa

Pengacara Haris Azhar lantas mempertanyakan perihal ancaman yang dilakukan bisnis tambang pejabat negara.

Baca Selengkapnya