Temui Fadli Zon di DPR, Buni Yani mengadu kasusnya kental kepentingan politik
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya berencana mengadukan kejanggalan proses hukum kliennya tersebut kepada Fadli.
Aldwin menduga proses hukum perkara Buni Yani merupakan pesanan dan kental kepentingan pihak tertentu. Hal itu terlihat dari vonis hakim yang menyebut Buni melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Padahal, menurut Aldwin, seluruh saksi dan ahli yang diperiksa di tingkat penyidikan. Sehingga dia menilai kasus Buni Yani hanya terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.
-
Apa tuntutan terhadap Ammar Zoni? Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, yang mengusulkan agar Ammar dihukum penjara selama dua belas tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
-
Kenapa Bayu Firlen dituntut? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
"Beliau kapasitasnya sebagai pimpinan DPR, beliau harus mengetahui penegakan hukum kami mengundang kita ceritakan dari awal proses penegakan hukum masih lemah," kata Aldwin di lokasi, Kamis (2/11).
"Orang mencari keadilan ini berliku dipengaruhi banyak variable. Padahal dalam pidana itu enggak boleh dipengaruhi variable, variable itu apa seperti kepentingan politik, tekanan," sambung Aldwin.
Dia menegaskan kliennya tidak melakukan pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat berpidato di Kepulauan Seribu. Hal tersebut diklaim juga diamini oleh Bareskrim Mabes Polri yang menyebut video tersebut utuh.
Pihaknya menyebut jika masalah ini tidak diselesaikan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, Aldwin menuturkan, akan mengundang Fadli dalam persidangan vonis kasus Buni Yani pada 14 November 2017 di PN Bandung, Jawa Barat.
"Maka jadi preseden buruk warga negara dalam menyampaikan kebebasan berpendapat atau rekan media yang menyampaikan berita. Coba lihat statement Buni Yani yang sangat sopan, jauh dengan hate speech," tandasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Buni Yani dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni disebut sah telah menambah, mengurangi dan menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca SelengkapnyaSidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca SelengkapnyaPolisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPengacara Haris Azhar lantas mempertanyakan perihal ancaman yang dilakukan bisnis tambang pejabat negara.
Baca Selengkapnya