Temui Jokowi, Luhut laporkan perkembangan usulan revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan, menemui Presiden Joko Widodo di Istana. Kepada Jokowi, Luhut melaporkan sejumlah hal, salah satunya mengenai revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Tadi saya lapor Presiden mudah-mudahan Senin kita sudah bisa berikan ke Presiden," kata Luhut di Istana, Jakarta, Rabu (27/1).
Luhut menjelaskan, dirinya akan memimpin rapat koordinasi mengenai draf revisi UU Terorisme. Dia berharap dalam pekan ini draf akan selesai dan selanjutnya dilaporkan ke Presiden.
-
Mengapa harus perpanjang paspor yang mati? Ketika hendak merencanakan bepergian atau liburan ke luar negeri, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Selain barang-barang bawaan, Anda juga harus memiliki dokumen berupa paspor untuk melakukan perjalanan lintas negara.
-
Bagaimana cara menyelesaikan masalah paspor pemain naturalisasi? Menurut Akmal, bukan hanya PSSI yang harus bertindak cepat dalam proses naturalisasi ini, tetapi semua pihak yang terlibat juga perlu ikut serta. Mereka sebaiknya meminta para pemain yang belum mengembalikan paspor untuk segera melakukannya, agar tidak terjadi masalah kewarganegaraan ganda.
-
Apa saja jenis paspor yang bisa diperpanjang? Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, biaya untuk perpanjangan paspor bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000
-
Apa saja jenis-jenis paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor yang dikeluarkan memiliki kegunaannya sendiri-sendiri, dan tidak selalu sama. Apa saja jenis-jenis paspor tersebut?
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
-
Apa saja syarat perpanjang paspor yang sudah mati? Untuk cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, ada syarat yang perlu dipenuhi. Syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjangan paspor pada umumnya. Berikut syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya:KTP, KK, Akta lahir / ijasah / surat nikah, dan Melampirkan paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
Luhut menambahkan, pemerintah akan mengusulkan revisi UU Terorisme. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi melakukan rapat konsultasi dengan segenap pimpinan lembaga tinggi negara.
"Ini hasil konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga tinggi negara yang Minggu lalu," tandasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Draf disusun oleh Menko Polhukam, Menkum HAM dan pihak terkait.
"Draf-nya ada sama Pak Menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi," kata Menkum HAmM Yasonna Laoly di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Yasonna menjelaskan, ada beberapa usulan yang masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.
Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja. Kemudian usulan juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo sepakat dengan Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan agar kabinet Prabowo-Gibran tak diisi oleh orang toxic.
Baca SelengkapnyaIndonesia dan Malaysia akan terus berkomitmen untuk saling memperkuat hubungan kedua negara.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, konflik panjang antara Israel dan Palestina ini mesti segera diselesaikan.
Baca SelengkapnyaSupratman mengaku tidak ada pembahasan atau arahan dari Jokowi terkait munas partai politik.
Baca SelengkapnyaPrabowo antar Habib Luthfi menemui Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaJokowi tidak mau mengartikan lebih jauh arah perkataan Luhut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil.
Baca SelengkapnyaSelain itu Jokowi usai upacara HUT ke-79 TNI juga menyinggung isu penting terkait konflik timur tengah
Baca Selengkapnya