Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah Komjen Agus ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengunjungi Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan itu dia menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah.

"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia," tutur Agus dalam pertemuan tersebut, Senin (1/3).

Agus menyebut, kunjungannya dalam rangka memperkenalkan diri sebagai Kabareskrim Polri baru dan bermaksud membahas sejumlah kerjasama antara Polri dengan Kementerian ATR/BPN.

Orang lain juga bertanya?

"Salah satu kerja sama yang dibahas adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia," jelas Agus.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.

"Pertama Jumlah kasus mafia tanah itu dari 2018 sampai 2021 itu ada 130 memang tiap tahun itu ada target- targetnya itu, tahun ini targetnya 38. Jadi banyak mafia itu dan itu kan bagian dari konflik dan sengketa," sebut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin dalam diskusi TrijayaFM, Sabtu (27/2).

Iing menjelaskan kesulitan dalam mengatasi masalah membongkar tindakan mafia tanah ini adalah infrastruktur hukum perdata yang kerap dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah. Dengan sengaja berpura mengajukan gugatan antara dua pihak yang sudah bersekongkol tanpa melibatkan pemilik tanah yang asli, agar mendapatkan putusan dari pengadilan.

"Bagaimana ada orang yang pura-pura menggugat. Sebetulnya pada hukum perdata itu siapa yang bisa membuktikan hak dia harus membuktikan. Mana kala orang ingin sepakat menggugat tapi yang menguasai (pemilik tanah yang sah) tak dilibatkan itu sering menjadi problem. Sebenarnya itu plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) yang keputusan itu kontroversial," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai kalau kasus mafia tanah telah menjadi kejahatan Extra Ordinary Crime ( menghilangkan hak asasi manusia) yang harus dilakukan pemberantasan secara bersama-sama dengan institusi lainnya.

"Artinya kejahatan Extra Ordenary yang harus bersama sama penegak hukumnya, kepolisian, Jaksa, KPK, sebetulnya tahu aktor-aktor mafia tanah di tiap-tiap provinsi kalau dia tahu. Bagaimana okupasi ilegalnya ya,"

"Di pertanahan ini tidak ada norma yang kuat norma pertanahan selain itu hanya ada di KUHP Bab 623 pemalsuan hanya di undang-undang 61 PP larangan penguasaan tanpa hak itu juga deliknya hanya 3 bulan. Jadi ini juga yang konsep dalam Undang-Undang Pertanahanan yang dibahas tetapi tidak jadi, penguasaan tanpa hak itu deliknya lima tahun," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Mulyadi menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari berbagai pihak yang mengalami perampasan tanah oleh para mafia tanah.

"Kalau betul semuanya datang stadion utama Senayan tidak cukup, ini di sini ada Kiray nah ini cuman ada tiga orang. Kalau bapak pernah ke Cipete Utara itu ada 600 kepala keluarga yang tinggal dari tahun 30 ini contohnya," sebut Agus.

Agus menceritakan banyak contoh kasus mafia tanah yang dialami para korban, mulai dari sertifikat hak milik yang ketika di balik nama tidak kembali lagi kepada pemiliknya. Oleh karena itu, Agus menjelaskan kalau kasus yang ditangani oleh pihaknya adalah perampasan tanah bukan dalam kasus sengketa yang terjadi karena adanya hubungan keluarga atau diperdagangkan.

"Jadi yang tegas perampasan tanah itu, tanahnya Bu Ace tiba-tiba ada rekayasa diambil. Itu adalah perampasan, jadi saya ingin tegaskan semuanya itu dikesankan sengketa itu bisa perdata, keluarga selesai. Tapi kalau perampasan itu pasti yang merampas itu jauh lebih kuat punya jaringan," tegasnya.

"Lawannya bisa jadi oknumnya bisa jadi ada BPN, kepolisian, bisa jadi ada di kejaksaan, bisa jadi ada di kelurahan kecamatan, bisa jadi di pengadilan.Kemudian juga sertifikat yang dirampas itu artinya tanah yang diambil itu sertifikatnya asli. Jadi palsu itu prosesnya, tapi ini (sertifikatnya) asli kira-kira seperti itu," tambahnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat

Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
AHY Klaim Pemerintah Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp5,7 Triliun dari Praktik Mafia Tanah
AHY Klaim Pemerintah Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp5,7 Triliun dari Praktik Mafia Tanah

AHY menyampaikan komitmen untuk menjaga rasa adil terkait masalah tanah di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Selamatkan Rp5,71 T dari Kejahatan Pertanahan
Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Selamatkan Rp5,71 T dari Kejahatan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN menggandeng banyak pihak sebagai upaya pencegahan kejahatan pertanahan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Nusron Keras Beri Efek Jera Para Mafia Tanah
VIDEO: Menteri Nusron Keras Beri Efek Jera Para Mafia Tanah "Langsung Dimiskinkan"

Nusron menambahkan, Kementerian ATR tak akan puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana saja

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Janji Bakal Buat Tak Nyaman Mafia Tanah hingga ke Akarnya
Menteri AHY Janji Bakal Buat Tak Nyaman Mafia Tanah hingga ke Akarnya

AHY mengatakan salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa tanah atau lahan.

Baca Selengkapnya
Dukung Komitmen Menteri ATR Nusron Wahid, Anggota DPR Usulkan Sederet Strategi Berantas Mafia Tanah
Dukung Komitmen Menteri ATR Nusron Wahid, Anggota DPR Usulkan Sederet Strategi Berantas Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Zero Toleransi, Kita Gas Terus!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Zero Toleransi, Kita Gas Terus!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).

Baca Selengkapnya
Canda Nusron Wahid Goda Politisi PDIP Jadi CEO Bimantara
Canda Nusron Wahid Goda Politisi PDIP Jadi CEO Bimantara

Nusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Mau Miskinkan Mafia Tanah, Termasuk Orang Dalam
Nusron Wahid Mau Miskinkan Mafia Tanah, Termasuk Orang Dalam

Nusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Dapat Kucuran Anggaran Tambahan Rp620 Miliar dari Sri Mulyani, Buat Apa?
Menteri AHY Dapat Kucuran Anggaran Tambahan Rp620 Miliar dari Sri Mulyani, Buat Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan anggaran tahun 2024 kepada Kementerian ATR/BPN sebesar Rp620 miliar.

Baca Selengkapnya
Berangus Mafia Tanah, Dirreskrimsus Polda Metro Raih Penghargaan dari Menteri ATR
Berangus Mafia Tanah, Dirreskrimsus Polda Metro Raih Penghargaan dari Menteri ATR

Kombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Mafia Tanah akan Dimiskinkan dengan Jeratan Pasal TPPU
Tak Ada Ampun, Mafia Tanah akan Dimiskinkan dengan Jeratan Pasal TPPU

Para pelaku nantinya juga akan dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya