Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengunjungi Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan itu dia menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia," tutur Agus dalam pertemuan tersebut, Senin (1/3).
Agus menyebut, kunjungannya dalam rangka memperkenalkan diri sebagai Kabareskrim Polri baru dan bermaksud membahas sejumlah kerjasama antara Polri dengan Kementerian ATR/BPN.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Salah satu kerja sama yang dibahas adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia," jelas Agus.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.
"Pertama Jumlah kasus mafia tanah itu dari 2018 sampai 2021 itu ada 130 memang tiap tahun itu ada target- targetnya itu, tahun ini targetnya 38. Jadi banyak mafia itu dan itu kan bagian dari konflik dan sengketa," sebut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin dalam diskusi TrijayaFM, Sabtu (27/2).
Iing menjelaskan kesulitan dalam mengatasi masalah membongkar tindakan mafia tanah ini adalah infrastruktur hukum perdata yang kerap dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah. Dengan sengaja berpura mengajukan gugatan antara dua pihak yang sudah bersekongkol tanpa melibatkan pemilik tanah yang asli, agar mendapatkan putusan dari pengadilan.
"Bagaimana ada orang yang pura-pura menggugat. Sebetulnya pada hukum perdata itu siapa yang bisa membuktikan hak dia harus membuktikan. Mana kala orang ingin sepakat menggugat tapi yang menguasai (pemilik tanah yang sah) tak dilibatkan itu sering menjadi problem. Sebenarnya itu plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) yang keputusan itu kontroversial," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai kalau kasus mafia tanah telah menjadi kejahatan Extra Ordinary Crime ( menghilangkan hak asasi manusia) yang harus dilakukan pemberantasan secara bersama-sama dengan institusi lainnya.
"Artinya kejahatan Extra Ordenary yang harus bersama sama penegak hukumnya, kepolisian, Jaksa, KPK, sebetulnya tahu aktor-aktor mafia tanah di tiap-tiap provinsi kalau dia tahu. Bagaimana okupasi ilegalnya ya,"
"Di pertanahan ini tidak ada norma yang kuat norma pertanahan selain itu hanya ada di KUHP Bab 623 pemalsuan hanya di undang-undang 61 PP larangan penguasaan tanpa hak itu juga deliknya hanya 3 bulan. Jadi ini juga yang konsep dalam Undang-Undang Pertanahanan yang dibahas tetapi tidak jadi, penguasaan tanpa hak itu deliknya lima tahun," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Mulyadi menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari berbagai pihak yang mengalami perampasan tanah oleh para mafia tanah.
"Kalau betul semuanya datang stadion utama Senayan tidak cukup, ini di sini ada Kiray nah ini cuman ada tiga orang. Kalau bapak pernah ke Cipete Utara itu ada 600 kepala keluarga yang tinggal dari tahun 30 ini contohnya," sebut Agus.
Agus menceritakan banyak contoh kasus mafia tanah yang dialami para korban, mulai dari sertifikat hak milik yang ketika di balik nama tidak kembali lagi kepada pemiliknya. Oleh karena itu, Agus menjelaskan kalau kasus yang ditangani oleh pihaknya adalah perampasan tanah bukan dalam kasus sengketa yang terjadi karena adanya hubungan keluarga atau diperdagangkan.
"Jadi yang tegas perampasan tanah itu, tanahnya Bu Ace tiba-tiba ada rekayasa diambil. Itu adalah perampasan, jadi saya ingin tegaskan semuanya itu dikesankan sengketa itu bisa perdata, keluarga selesai. Tapi kalau perampasan itu pasti yang merampas itu jauh lebih kuat punya jaringan," tegasnya.
"Lawannya bisa jadi oknumnya bisa jadi ada BPN, kepolisian, bisa jadi ada di kejaksaan, bisa jadi ada di kelurahan kecamatan, bisa jadi di pengadilan.Kemudian juga sertifikat yang dirampas itu artinya tanah yang diambil itu sertifikatnya asli. Jadi palsu itu prosesnya, tapi ini (sertifikatnya) asli kira-kira seperti itu," tambahnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAHY menyampaikan komitmen untuk menjaga rasa adil terkait masalah tanah di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN menggandeng banyak pihak sebagai upaya pencegahan kejahatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaNusron menambahkan, Kementerian ATR tak akan puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana saja
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa tanah atau lahan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan anggaran tahun 2024 kepada Kementerian ATR/BPN sebesar Rp620 miliar.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaPara pelaku nantinya juga akan dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke akar-akarnya.
Baca Selengkapnya