Temui Menteri Siti, Kapolri bahas penanganan karhutla
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Siti Nurbaya. Tujuannya, berkoordinasi terkait upaya penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kami dari Polri mendukung upaya-upaya dari Kementerian LHK bersama-sama untuk menangani masalah kebakaran hutan dan lahan yang di antaranya ada pidana-pidana yang terjadi seperti kebakaran," kata Tito usai melakukan pertemuan, Jakarta, Rabu (7/9).
Tito mengklaim, perkara-perkara karhutla yang terjadi di tahun lalu telah diselesaikan oleh pihak kepolisian. Dia menegaskan Polri berkomitmen menyelesaikan semua kasus karhutla di tanah air.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Kapan kebakaran terjadi? Namun, pada Rabu (30/10/2024), kejadian tragis dialami Supriadi. Pada hari itu, Supardi terjebak dalam kobaran api yang ia nyalakan sendiri.
"Di tahun lalu juga cukup banyak yang sudah diproses hukum dan diajukan. Itu menunjukkan komitmen dari kepolisian untuk memberantas kebakaran yang berdampak luas," ucap dia.
Bukan hanya itu, Tito mengatakan Polri pun berkomitmen mendukung Kementerian LHK dalam upaya pencegahan, penegakan hukum atau pun pemulihan hutan.
"Oleh karena itu ada satgas yang ada di sejumlah provinsi yang ada dampak kebakaran hutannya," tegas jenderal bintang empat itu.
Pada kesempatan itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini kembali menjelaskan saat sejumlah Polres memutuskan SP3 beberapa kasus karhutla dia belum menjabat sebagai Kapolri. Namun, dari hasil tim investigasi timnya, belum ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana dari korporasi tersebut.
"Propam, Bareskrim untuk menilai SP3 tersebut. Terlepas dari SP3 ini banyak yang diajukan hasil kesimpulannya sudah saya sampaikan dengan pada saat RDP dengan Komisi III, di antaranya, tidak cukup bukti, pembakar siapa, ada kebakaran masuk dari luar lahan masuk ke dalam lahan dan seterusnya," pungkas Tito.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menangani kabut asap.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung sebelumnya meninjau langsung proses penanganan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Jambi.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di barisan Reserse, Dudung meminta personel untuk menangkap para pelaku pembakaran hutan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca Selengkapnya311 hektare lahan di Kabupaten Inhu sempat terbakar dan berhasil dipadamkan dalam waktu 3 hari.
Baca SelengkapnyaMenurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaListyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPencegahan ini sekaligus untuk menghindari dampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaHadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Baca SelengkapnyaBerikut momen eks Panglima TNI ajak Laksamana Yudo hingga Kabareskrim untuk membahas masalah penting.
Baca SelengkapnyaPersonel TNI siap untuk membantu dalam melakukan pemadaman karhutla.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya