Tenaga kerja asing membanjiri Indonesia? Ini tanggapan Menaker
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri menanggapi isu yang beredar bahwa tenaga kerja asing membanjiri Indonesia. Hanif meyakinkan masyarakat untuk tidak terlalu khawatir karena aturan pekerja asing di Indonesia cukup ketat. Semuanya diatur dalam Permenaker No. 16 Tahun 2015.
"Pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled. Paling rendah engineer atau teknisi. Tenaga kerja asing tidak boleh menjadi pekerja kasar. Jika ada, maka sudah pasti itu merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," papar Hanif.
Perlu diketahui, beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga kerja asing sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2015, di antaranya adalah:
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan Permenaker 4 Tahun 2023? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Kenapa Kemnaker butuh Staf Ahli? Dalam sambutannya, Menaker mengatakan, Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis.'Saya berharap, Pejabat Tinggi Madya yang baru dilantik ini mampu berperan dalam pengambilan keputusan untuk menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan terutama yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja, penurunan tingkat kemiskinan, serta peningkatan kualitas SDM,' ucap Menaker.
-
Dimana Kemnaker sosialisasikan Permenaker 4 Tahun 2023? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, ' kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Siapa saja yang terlibat di kegiatan Kemnaker? Pertemuan ini memiliki arti penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, dan menjadi momentum penting mewujudkan sinergitas dan kolaborasi pemerintah pusat,' 'Lalu pemerintah, daerah serta organisasi Internasional dengan Kemnaker sebagai leading sector pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,' ucapnya.
-
Apa tugas Kemnaker yang harus didukung Staf Ahli? Selain berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Staf Ahli ujar Ida Fauziyah, juga harus mampu melakukan sinergitas yang sedang digalakkan pemerintah. 'Perlu saya tekankan, saudara adalah Staf Ahli yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sinergikan keahlian saudara di internal Kemnaker dan antar Kementerian yang lain,' ucapnya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong Staf Ahli? Selain berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Staf Ahli ujar Ida Fauziyah, juga harus mampu melakukan sinergitas yang sedang digalakkan pemerintah. 'Perlu saya tekankan, saudara adalah Staf Ahli yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sinergikan keahlian saudara di internal Kemnaker dan antar Kementerian yang lain,' ucapnya.
1. Pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang diduduki
2. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat pendukung
dan memiliki pengalaman kerja paling tidak 5 tahun
3. Bersedia mengisi pernyataan untuk alih keahlian kepada Tenaga Kerja
Indonesia Pendamping dan dibuktikan dengan laporan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan
4. Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan
5. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum di
Indonesia
6. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang telah bekerja lebih
dari 6 bulan.
Tenaga kerja asing di Indonesia ©2016 Merdeka.com/kemenaker
Namun perlu dicatat bahwa poin 1,2 dan 3 tidak berlaku bagi jabatan direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus maupun anggota pengawas.
Dari segi jumlah juga tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Rata-rata jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia setiap tahunnya adalah 70.000 orang. "Sangat sedikit dibandingkan jumlah angkatan kerja Indonesia yang mencapai 158 juta orang pada tahun 2016," tutur Hanif. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaAmalia menjelaskan per Agustus 2024, terdapat sebanyak 215,37 juta penduduk usia kerja.
Baca SelengkapnyaKemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaSelain menurunkan tingkat pengangguran terbuka, pemerintah juga meminta agar di masa presiden terpilih Prabowo Subianto, angka kemiskinan juga turun.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaSebelum menarik investor luar negeri, banyak pengusaha dalam negeri yang tertarik untuk bergabung masuk dalam pembangunan proyek IKN.
Baca Selengkapnyajumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Jokowi juga secara terang-terangan mengaku belum ada investor asing masuk ke IKN.
Baca Selengkapnya