Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tenaga kontrak belum menerima gaji pasca mutasi pejabat di Aceh

Tenaga kontrak belum menerima gaji pasca mutasi pejabat di Aceh Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polemik mutasi 20 pejabat eselon II di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) hingga sekarang belum ada titik temu. Kedua kubu eselon II itu klaim masing-masing yang paling berhak menggunakan anggaran.

Kisruh jabatan ini pasca dilantik 10 Maret 2017 lalu berimbas pada penggunaan anggaran. Tenaga kontrak misalnya, kelompok yang ikut imbas atas kebijakan dari Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menggantikan sejumlah pejabat menjelang masa akhir jabatannya.

Padahal sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi agar setiap kepala daerah seluruh Indonesia tidak menggantikan pejabat menjelang masa akhir jabatan.

Berdasarkan instruksi Mendagri ini, 17 pejabat dari 20 orang yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah sedang menggugat. Termasuk sudah melaporkan pergeseran pejabat eselon II di jajaran Satuan Kesatuan Pemerintah Aceh (SKPA) ke Mendagri.

Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, sejumlah SKPA yang pimpinannya diganti semua honor tenaga kontrak belum dibayar. Bahkan parahnya lagi, ada tenaga kontrak yang belum diperpanjang kontraknya karena terkendala pimpinan yang digantikan itu tidak berani mengambil kebijakan.

Termasuk hendak mencairkan anggaran untuk membayar sejumlah tenaga kontrak di setiap SKPA untuk tenaga kontrak. Akibatnya, tenaga kontrak sekarang sudah tidak bergaji sekitar 4 bulan.

"Patokannya ketok palu DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), seminggu setelah sah APBA biasanya sudah cair gaji," kata salah seorang tenaga kontrak di jajaran SKPA Aceh, di Banda Aceh, Kamis (30/3).

Dia mengatakan, bila tidak terjadi kemelut di DPRA dalam membahas Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), honor tenaga kontrak tidak ada kendala apapun. Biasanya, selesai APBA disahkan, awal Maret honor tenaga kontrak langsung dibayar.

Hal senada juga disampaikan seorang tenaga kontrak lainnya. Ia bahkan mengaku, jangankan untuk dibayar honor, kontrak saja yang seharusnya sudah diperpanjang belum bisa dilakukan karena ada kemelut pergantian pimpinannya.

"Khusus kami, gaji belum dan SK juga belum ada," jelasnya yang tidak mau disebut namanya.

Kendati demikian, ada sejumlah SKPA yang sudah membayar upah tenaga kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, SKPA tersebut yang tidak termasuk terkena mutasi oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah 10 Maret 2017 lalu.

Fakta tersebut dibantah secara tegas oleh Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin. Menurutnya, semua SKPA di Aceh, baik yang terkena mutasi maupun yang tidak sudah sah menggunakan anggaran, termasuk membayar honor tenaga kontrak.

"Tidak benar itu, sudah bisa mempergunakan anggaran. Intinya semua tenaga kontrak dibayar, telat sedikit mungkin karena transisi," kata Mulyadi Nurdin dalam ruang, Senin (27/3) lalu.

Lanjutnya, semua SPKA yang sempat dimutasi sudah mulai bekerja, termasuk membuka tender proyek dalam APBA 2017 ini. Semua pejabat baru itu sudah bekerja seperti biasanya di kantornya masing-masing.

"Langsung bisa dieksekusi, jadi tidak ada masalah," tukasnya.

Pada hari yang sama, Senin (27/3), Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan surat edaran kepada 20 mantan pejabat eselon II yang telah diganti agar segera mengembalikan aset pemerintah.

Belumnya dikembalikan aset Negara oleh 20 pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, mengingat terjadi dualisme pemahaman hukum. Zaini Abdullah selaku pucuk pimpinan tertinggi di Aceh menggantikan pejabat berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Zaini Abdullah, Senin 27 Maret 2017 setelah beberapa minggu pergantian dilakukan. Dalam surat edaran itu pada perihal dituliskan 'Pengembalian Aset Pemerintah Aceh'.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada personal pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, yaitu Prof Abubakar Karim, Prof Syahrizal Abbas, Dr M Jafar, Dr Raihana, Ir Syamsurizal, Zulkifli HS, MM, Drs Said Rasul.

Kemudian surat edaran ini juga ditujukan kepada Drs Nazir Alba, Ir Zulkifli, MM, M Jailani A Bakar, M.Si, Lukman Yusuf M,Si, Husaini Syamaun MM, Helvizar Ibrahim M,Si, Iskandar Zulkarnen Ph.D, Drs Mustafa, Aszawi M.Pd, Ir Arifin, Saifuddin, SE,MM, M Ali Alfata, MM dan Ir Anwar Ishak.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya

Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.

Baca Selengkapnya
Viral Pengawas TPS di Makassar Belum Terima Honor, Ini Penjelasan Bawaslu
Viral Pengawas TPS di Makassar Belum Terima Honor, Ini Penjelasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah membenarkan ada sejumlah PTPS belum dicairkan honornya.

Baca Selengkapnya
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi

Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).

Baca Selengkapnya
Gaji 13 dan TPP Belum Cair, PNS Papua Protes
Gaji 13 dan TPP Belum Cair, PNS Papua Protes

Sampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.

Baca Selengkapnya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024

Penyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS Ngeluh Belum dapat Upah, KPU Makassar: Sudah Dicairkan
Anggota KPPS Ngeluh Belum dapat Upah, KPU Makassar: Sudah Dicairkan

Iren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat PPPK dan Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Ini Syarat PPPK dan Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

PPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.

Baca Selengkapnya