Tenaga kontrak belum menerima gaji pasca mutasi pejabat di Aceh
Merdeka.com - Polemik mutasi 20 pejabat eselon II di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) hingga sekarang belum ada titik temu. Kedua kubu eselon II itu klaim masing-masing yang paling berhak menggunakan anggaran.
Kisruh jabatan ini pasca dilantik 10 Maret 2017 lalu berimbas pada penggunaan anggaran. Tenaga kontrak misalnya, kelompok yang ikut imbas atas kebijakan dari Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menggantikan sejumlah pejabat menjelang masa akhir jabatannya.
Padahal sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi agar setiap kepala daerah seluruh Indonesia tidak menggantikan pejabat menjelang masa akhir jabatan.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang mengalami penurunan gaji? Laporan tersebut menganalisis data dari lebih dari 10.000 karyawan startup dan melibatkan wawancara dengan 183 pemimpin serta pendiri startup di Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Taiwan.
Berdasarkan instruksi Mendagri ini, 17 pejabat dari 20 orang yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah sedang menggugat. Termasuk sudah melaporkan pergeseran pejabat eselon II di jajaran Satuan Kesatuan Pemerintah Aceh (SKPA) ke Mendagri.
Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, sejumlah SKPA yang pimpinannya diganti semua honor tenaga kontrak belum dibayar. Bahkan parahnya lagi, ada tenaga kontrak yang belum diperpanjang kontraknya karena terkendala pimpinan yang digantikan itu tidak berani mengambil kebijakan.
Termasuk hendak mencairkan anggaran untuk membayar sejumlah tenaga kontrak di setiap SKPA untuk tenaga kontrak. Akibatnya, tenaga kontrak sekarang sudah tidak bergaji sekitar 4 bulan.
"Patokannya ketok palu DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), seminggu setelah sah APBA biasanya sudah cair gaji," kata salah seorang tenaga kontrak di jajaran SKPA Aceh, di Banda Aceh, Kamis (30/3).
Dia mengatakan, bila tidak terjadi kemelut di DPRA dalam membahas Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), honor tenaga kontrak tidak ada kendala apapun. Biasanya, selesai APBA disahkan, awal Maret honor tenaga kontrak langsung dibayar.
Hal senada juga disampaikan seorang tenaga kontrak lainnya. Ia bahkan mengaku, jangankan untuk dibayar honor, kontrak saja yang seharusnya sudah diperpanjang belum bisa dilakukan karena ada kemelut pergantian pimpinannya.
"Khusus kami, gaji belum dan SK juga belum ada," jelasnya yang tidak mau disebut namanya.
Kendati demikian, ada sejumlah SKPA yang sudah membayar upah tenaga kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, SKPA tersebut yang tidak termasuk terkena mutasi oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah 10 Maret 2017 lalu.
Fakta tersebut dibantah secara tegas oleh Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin. Menurutnya, semua SKPA di Aceh, baik yang terkena mutasi maupun yang tidak sudah sah menggunakan anggaran, termasuk membayar honor tenaga kontrak.
"Tidak benar itu, sudah bisa mempergunakan anggaran. Intinya semua tenaga kontrak dibayar, telat sedikit mungkin karena transisi," kata Mulyadi Nurdin dalam ruang, Senin (27/3) lalu.
Lanjutnya, semua SPKA yang sempat dimutasi sudah mulai bekerja, termasuk membuka tender proyek dalam APBA 2017 ini. Semua pejabat baru itu sudah bekerja seperti biasanya di kantornya masing-masing.
"Langsung bisa dieksekusi, jadi tidak ada masalah," tukasnya.
Pada hari yang sama, Senin (27/3), Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan surat edaran kepada 20 mantan pejabat eselon II yang telah diganti agar segera mengembalikan aset pemerintah.
Belumnya dikembalikan aset Negara oleh 20 pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, mengingat terjadi dualisme pemahaman hukum. Zaini Abdullah selaku pucuk pimpinan tertinggi di Aceh menggantikan pejabat berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Zaini Abdullah, Senin 27 Maret 2017 setelah beberapa minggu pergantian dilakukan. Dalam surat edaran itu pada perihal dituliskan 'Pengembalian Aset Pemerintah Aceh'.
Surat tersebut langsung ditujukan kepada personal pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, yaitu Prof Abubakar Karim, Prof Syahrizal Abbas, Dr M Jafar, Dr Raihana, Ir Syamsurizal, Zulkifli HS, MM, Drs Said Rasul.
Kemudian surat edaran ini juga ditujukan kepada Drs Nazir Alba, Ir Zulkifli, MM, M Jailani A Bakar, M.Si, Lukman Yusuf M,Si, Husaini Syamaun MM, Helvizar Ibrahim M,Si, Iskandar Zulkarnen Ph.D, Drs Mustafa, Aszawi M.Pd, Ir Arifin, Saifuddin, SE,MM, M Ali Alfata, MM dan Ir Anwar Ishak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah membenarkan ada sejumlah PTPS belum dicairkan honornya.
Baca SelengkapnyaJabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.
Baca SelengkapnyaDiharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaIren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaPPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.
Baca Selengkapnya