Tenggak miras, Corong nekat jambret tas wanita muda
Merdeka.com - Afif Santo Wibowo alias Corong, tampaknya tak pernah jera setelah bebas dari LP Kedungpane. Betapa tidak, pria bertato tersebut, kembali diamankan polisi karena dilaporkan telah menjambret tas milik wanita muda di Jalan Siliwangi, beberapa waktu lalu.
Corong mengatakan, untuk memuluskan aksinya dia sengaja meminjam motor sang ibu untuk menjambret tas korban di Jalan Siliwangi. Menurut dia, saat itu dia mengajak Tru Nur Sabudiarto, seorang pedagang asongan untuk menjambret tas korban.
"Di jalanan, saya lihat ada wanita yang membonceng sambil membawa tas. Seketika, saya langsung menyerobot tas dia dan kabur," ujar Corong di hadapan penyidik Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/9).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
Dari hasil aksi kejahatannya tersebut, dia mendapatkan dua buah BlackBerry dan uang tunai Rp 1 juta dan beberapa kartu ATM. "Waktu itu, saya pinjam motor ibu saya untuk menjambret tas dia (korban)," urainya.
Lebih lanjut, Corong mengaku, saat menjambret dia sedang di bawah pengaruh alkohol karena sempat menenggak miras bersama rekannya.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, menyebut, pelaku dibekuk berdasarkan laporan korban. Dia menambahkan, pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari LP Kedungpane empat bulan lalu. "Saat ini, dia dijerat Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Djihartono. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam detik-detik aksi perampok yang menyatroni salah satu toko minimarket di Jl. Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
Baca Selengkapnya