Tentara pembunuh Ferly dan anaknya mulai disidang
Merdeka.com - Pengadilan Militer III-19 Jayapura mulai menyidangkan kasus pembunuhan satu keluarga di Teluk Bintuni, Papua Barat dilakukan oleh terdakwa Prada Samuel Jitmau (28) anggota Yonif 172/NYS Sorong bertugas di Kabupaten Bintuni.
Sidang perdana diketuai Majelis Hakim Letnan Kolonel James Vandersloot dalam dakwaannya dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Laut Sahrizal Lubis menyebutkan kronologis kejadian pembunuhan dilakukan oleh terdakwa Prada Samuel Jitmau.
"Terdakwa telah membunuh korban Ferly Dian Sari (26) beserta dua anaknya Kalistas Putri Natali, (7), dan Andika Wirata, (3) serta janin berusia 4 bulan yang dikandungnya," papar James, Selasa (17/5).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Kolonel Sahrizal menuturkan, pada Senin 24 agustus 2015 terdakwa bersama keempat rekannya merupakan warga sipil Binar Yunisa Dewa, Mesakh Masumbauw, Hudson Ucok, dan Pailous Makahuse sedang menenggak minuman beralkohol di dekat rumah korban, Kampung Woisiri KM 77, Kota Bintuni.
"Sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, mereka bubar. Terdakwa kemudian pergi naik ojek dan menuju rumah korban, dimana korban bersama dua anaknya ditemukan tewas dua hari kemudian oleh salah seorang tetangganya," beber dia.
James memaparkan, korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuhnya. Terdakwa ditahan sejak 2 Oktober 2015 hingga kini.
"Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas James kepada Antara.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dihadiri suami korban Yulius Hermanto, didampingi oleh kuasa hukumnya Yulianto bersama sejumlah pengacara lainnya.
Yulius mengatakan pihaknya berharap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan dilakukan.
Sebelumnya, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan terkait kasus ini, Prada Samuel Jitmau terancam dipecat sebagai anggota TNI, apalagi hukum militer lebih berat dari pidana umum, bahkan bisa dikenakan pasal berlapis.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaIbu kandung korban tak habis pikir mengapa sang besan tega membunuh anak dan calon cucu pertamanya.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaMertua yang bunuh menantu dan cucunya di Pasuruan Jawa Timur ternyata memiliki tabiat buruk
Baca Selengkapnya