Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tenteng senjata api, 2 pria ditangkap polisi di Aceh Jaya

Tenteng senjata api, 2 pria ditangkap polisi di Aceh Jaya Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Petugas Sat Intelkam Polres Aceh Jaya menangkap tiga warga lantaran memiliki senjata api (senpi) secara ilegal. Polisi juga menyita peluru sebanyak 62 butir yang masih aktif.

Tersangka pemilik senpi secara ilegal itu adalah Kaprawi (34) dan Adinur (33) berprofesi sebagai petani warga Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar serta Fauzi (38) warga Desa Matai, Kecamatan Samponiet, Kabupaten Aceh Jaya. Mereka ditangkap oleh polisi, Jumat (2/9) kemarin sore pukul 16.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya, Iptu Zulfahmi. Penangkapan ketiga tersangka ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Kuala Bakong, Kecamatan Darul ada warga yang menenteng senjata api. Saat ditangkap ketiga tersangka ini tidak melakukan perlawanan.

"Mendapat laporan, tim Opsnal Sat Intelkam langsung menuju ke lokasi dan menemukan ada tiga orang di warung kopi yang membawa senjata api laras panjang jenis SS1," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto via telepon genggamnya, Sabtu (3/9).

Riza Yulianto mengatakan, setelah petugas melakukan pengangkapan dan penggeledahan kepada ketiga tersangka, ternyata benar mereka memiliki senjata api jenis SS1 beserta 62 butir amunisi masih aktif dan dua buah magazen.

"Saat ditanya surat izin, mereka tidak mampu menunjukkannya, makanya langsung kita tangkap. Senpi itu larasnya memang sudah enggak asli lagi, sebelumnya rusak, tetapi sudah diperbaiki, tetapi senpi itu asli dan masih berfungsi," jelasnya.

Selain Senpi, amunisi dan magazen, polisi juga mengamankan 2 bilah parang, 2 ransel TNI berisikan pakaian, 4 senter kepala, 1 baju kaos loreng milik TNI, satu celana PDH TNI dan peralatan masak.

Menurut pengakuan tersangka, senjata api tersebut dipergunakan untuk berburu berbagai hewan di hutan, seperti rusa, burung rangkok dan hewan liar lainnya.

"Pengkuan tersangka, senpi itu diperoleh dari seseorang yang ada di Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Sekarang kita masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP