Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Ketiga-nya diperiksa sejak pagi tadi atas kasus penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Kehadiran TS tersebut untuk memenuhi janjinya itu kepada penyidik jika dirinya akan hadir pada pemeriksaan tersebut.

"Penyidikan kasus pencabutan red notice Djoko S Tjandra bahwasannya pagi ini pada pukul 09.30 Wib, tersangka TS telah menepati janji, dia datang bersama-sama pengacaranya yang sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai tersangka. Kemudian juga tersangka NB dan PU. Keduanya juga diperiksa pukul 09.30 Wib," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Awi menjelaskan, pemeriksaan terhadap mereka itu sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya yakni penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Sesuai jadwal, mereka telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan saat ini sedang berlangsung," jelasnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo membagi menjadi dua selaku pemberi suap dan penerima. Selaku pemberi, Argo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.

Keduanya disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.

Sedangkan selaku penerima, Argo menyampaikan penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka.

Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.

"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," ujar dia.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Argo menyampaikan, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra).

"JST dikenakan Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra kuhp dengan ancaman 5 tahun," ujar dia.

Sehingga, Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU, Anita, JST.

Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 Wib. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan

Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.

Baca Selengkapnya
Senin 29 Juli 2024, Benny Ramdhani Dipanggil Bareskrim Terkait Bos Judi Online Inisial T
Senin 29 Juli 2024, Benny Ramdhani Dipanggil Bareskrim Terkait Bos Judi Online Inisial T

Listyo mengatakan, Benny diharapkan bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya