Tepergok, 8 ribu ekor tapak kuda gagal diselundupkan ke Malaysia
Merdeka.com - Sebanyak 8 ribu ekor tapak kuda mati dimusnahkan dengan cara dibakar. Satwa air dilindungi itu disita dari tersangka yang hendak menyelundupkan ke Malaysia.
Pemusnahan dilakukan di kawasan PT Intan Sekunyit, Jalan Sekunyit, Kelurahan Mata Merah, Kalidoni, Palembang, Rabu (22/3). Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel turut menyaksikan termasuk tiga tersangka, penjual dan penadah.
Setelah habis terbakar, sisa tapak kuda atau yang kerap disebut blankas itu dikubur tepat di atas tempat pembakaran.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Mengapa hewan itu dibuang ke laut? Sayangnya, kapten kapal nelayan tersebut; Kapten Akira Tanaka memilih untuk membuangnya kembali agar tidak merusak hasil tangkapan lainnya.
-
Dari mana ular diselundupkan? Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Kenapa kuda ngedul itu ngejebur ke sungai? Ku sabab ngarasa hoream kudu indit mawa barang dagangan, kuda ngedul teh boga rencana nipu ka dununganana.
-
Kenapa anjing diselundupkan? DH (43), salah satu tersangka kasus penyelundupan anjing mengaku bahwa ia membeli hewan tersebut seharga Rp250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim. Sebanyak 226 ekor anjing itu selanjutnya akan dikirim ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu pembeli. Rencananya anjing-anjing itu akan dijual kembali dalam kondisi hidup dengan harga Rp350 ribu per ekor.
-
Bagaimana cara anjing diselundupkan? Sabtu (6/1) malam, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Direktur polisi Air Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson Siregar, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti setelah gelar perkara dilakukan. Sedangkan tapak kuda yang masih hidup akan dilepasliarkan ke habitatnya di Sungai Sembilang, Banyuasin.
"Ada 8 ribu ekor yang mati saat disita, kita pilih dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkap Robinson.
Sementara berkas tiga tersangka, yakni Syaiful dan Faisal (penjual/nelayan), serta Junaidi (penadah), akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk proses persidangan. Ketiganya dikenakan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Secepatnya akan dilimpahkan. Kami mengimbau nelayan tak lagi mencari tapak kuda karena dilindungi undang-undang," ujarnya.
Dijelaskannya, ribuan tapak kuda itu disita dari dua tersangka Syaiful (46) dan Faisal (46) yang hendak menyelundupkan ke Malaysia menggunakan kapal motor, 5 Maret 2017. Kemudian, polisi kembali meringkus pelaku lain, yakni Junaidi yang berperan sebagai penadah.
"Modusnya dibeli dari nelayan, dikumpulkan di Palembang, dan dibawa ke laut. Saat di laut lepas, dipindahkan ke kapal lain untuk dibawa ke Malaysia, per ekor dijual Rp 100 ribu," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaBaru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaKapal kargo yang dinahkodai Kapten Pattahudin itu karam dan tenggelam saat hendak berlabuh di Pelabuhan Tenau Kupang.
Baca Selengkapnya